ANYUWANGITIMES - Bidang Perdagangan Dinas Koperasi Usaha Mikro, dan Perdagangan (Diskopumdag) Kabupaten Banyuwangi memastikan tidak ada penjualan cabai dicat yang masuk pasar daerah dan pasar tradisional di wilayah Banyuwangi.
Menurut Salim, kepala bidang perdagangan Diskopumdag Kabupaten Banyuwangi, sejak ditemukan dan beredar pemberitaan temuan kasus cabai dicat yang dijual penjual sayur keliling (mlijo) di wilayah Jecamatan Purwoharjo, pihaknya memberikan perintah kepada tim monitoring yang tersebar di 15 pasar daerah di Banyuwangi agar melakukan peningkatan intensitas upaya pengawasan.
Baca Juga : Wilayah Pemerintahan Luas, Kemenpan RB Sarankan Ada Mini MPP di Kabupaten Malang
"Tim kami mencari informasi yang sebenarnya, agar pasar yang selama ini kami bina tetap dalam kondisi aman. Jangan sampai masyarakat membeli cabai yang dicat," ujar Salim kepada Jatimtimes.com.
Sampai saat ini, pihaknya belum menemukan kasus beredarnya cabai yang dicat yang dijual di lapak pedagang yang ada di pasar-pasar tradisonal. Meskipun demikian, tim monitoring tetap aktif melakukan antisipasi kemungkinan adanya cabai dicat yang lolos masuk pasar.
"Bidang Perdagangan dalam hal ini melakukan pengawasan intensif di semua pasar. Pasar banyak konsumen, banyak pedagang. Jangan sampai pasar dimasuki barang-barang yang tidak aman," sebutnya.
Seperti ramai diberitakan, Banyuwangi dihebohkan adanya temuan kasus cabai yang dicat. Unggahan video cabai dicat juga viral di media sosial. Bahkan saat ini aparat Polresta Banyuwangi juga tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan temuan cabai dicat yang viral tersebut dengan memanggil beberapa orang untuk diminta keterangan.