free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Kasus Polisi Salah Tangkap, Polda Jatim Sebut Empat Anggota Disidik dan sudah Ditahan

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : A Yahya

26 - Mar - 2021, 20:14

Placeholder
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Gatot Repli Handoko. (Foto: Liputan6) 

JATIMTIMES - Polda Jatim angkat bicara terkait kejadian polisi salah tangkap yang dilakukan oleh jajaran Satreskoba (Satuan Reserse Narkoba) Polresta Malang Kota terhadap Kasubditbinbekhar Sdircab Pushubad Kolonel Chb I Wayan Sudarsana di Regent's Park Hotel, di Kota Malang. 

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan bahwa jajaran anggotanya memang melakukan kesalahan. "Jadi memang anggota melakukan kesalahan SOP (standard operational procedure, Red) itu. Makanya sekarang dilakukan penyidikan oleh Propam Polresta Malang dan sudah ditahan anggota tersebut. Mereka sudah ditahan di Propam Polresta Malang Kota. Kalau penahanan kan 21 hari kalau aturannya," ungkapnya kepada JatimTIMES.com melalui saluran telepon, Jumat (26/3/2021). 

Baca Juga : Sinopsis Ikatan Cinta RCTI 26 Maret 2021, Andin Cari Bukti Baru Tentang Kejahatan Elsa

Lanjut Gatot bahwa untuk pemeriksaan dilakukan terhadap empat orang anggota Satreskoba Polresta Malang Kota yang melakukan pelanggaran SOP saat bertugas di lapangan. 

Disinggung mengenai pelanggaran SOP yang dilakukan oleh jajaran Satreskoba Polresta Malang Kota tersebut, Gatot menuturkan bahwa jika anggota kepolisian yang melakukan penggerebekan dan penyelidikan harus memenuhi ketentuan-ketentuan yang harus dilaksanakan oleh anggota kepolisian. 

"Bukan hanya itu (tidak membawa surat pemeriksaan, red) banyak ketentuan ketentuan yang harus dilengkapi dulu oleh anggota. Makanya itu tergantung dari tingkat kesalahannya apa. Yang jelas dia melanggar prosedur kenapa bisa tempatnya salah. Kan ada aturan aturan untuk petugas di lapangan," ujarnya. 

Perwira dengan tiga melati di pundaknya ini melanjutkan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dan penyidikan oleh jajaran Propam Polresta Malang Kota, selanjutnya akan dilakukan proses sidang kode etik kepolisian. 

"Dia akan dilakukan penyidikan dan disidang kode etik. Proses penyidikannya oleh Propam. Setelah proses pemeriksaaan oleh Propam pasti akan dilakukan sidang disiplin atau sidang kode etik nanti," jelasnya. 

Terkait kesalahan detail yang dilakukan oleh jajaran anggota Satreskoba Polresta Malang Kota masih menunggu proses pemeriksaan dan penyidikan oleh Propam Polresta Malang Kota. 

Namun yang pasti keempat anggota tersebut telah melakukan kesalahan SOP penggerebekan dan penggeledahan, salah satunya tidak membawa surat perintah pemeriksaan. 

"Kalau dalam hal surat perintah itu kan dijelaskan, pengembangan terhadap kasus dugaan yang ditangkap siapa. Dari situ baru nanti diarahkan ke mana, itu kan pengembangan. Jadi tidak ada SOP terhadap tersangka itu tidak ada," terangnya. 

Terakhir Gatot juga menyampaikan bahwa telah dilakukan mediasi antara kedua belah pihak dan keduanya telah saling memaafkan terkait salah sasaran penggerebekan serta penggeledahan tersebut. 

"Sudah dilakukan mediasi dari kami dengan beliaunya sudah mediasi dan sudah saling memaafkan. Tapi di kami tidak hanya sebatas permintaan permohonan maaf dari beliau, bukan. Sehingga dilakukan penyidikan terhadap anggota," katanya. 

Pihaknya juga mengimbau kepada seluruh jajaran anggota kepolisian khususnya yang berada di bawah naungan Polda Jawa Timur untuk selalu menaati prosedur dalam melakukan tindakan penggerebekan, pemeriksaan hingga penangkapan. 

Baca Juga : Peristiwa Polisi Salah Tangkap, Surat Permintaan Maaf Manajemen Regent's Park Hotel Beredar

"Kami prinsipnya satu, taati prosedur dalam melakukan kegiatan kepolisian supaya tidak terjadi lagi hal hal yang sifatnya salah sasaran," tandasnya.

Untuk diketahui, anggota Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Malang Kota melakukan penggerebekan di Regent's Park Hotel, di Kota Malang pada Kamis (25/3/2021) sekitar pukul 04.30 WIB. Rupanya, yang digerebek merupakan anggota TNI Kol Chb I Wayan Sudarsana (Kasubditbinbekhar Sdircab Pushubad) yang sedang melaksanakan tugas sebagai Tim Rikmat Bekfas TW I Ta 2021.

Dari informasi yang diterima media ini, saat menginap di salah satu hotel di Kota Malang itu, Kol Chb I Wayan Sudarsana mendengar ada yang mengetuk pintu kamar. Setelah dibuka, empat orang yang mengaku polisi memaksa masuk ke dalam kamar.

Setelah masuk ke dalam kamar, Kol Chb I Wayan Sudarsana sebenarnya sudah menyampaikan, bahwa dirinya adalah Kolonel TNI AD yang sedang bertugas. Namun anggota Satnarkoba Polresta Malang Kota tetap menjalankan tugasnya.

Karena awalnya juga tidak percaya, Kol Chb I Wayan Sudarsana meminta kepada anggota Satnarkoba Polresta Malang Kota untuk menunjukkan surat perintah, dan empat anggota Satreskoba Polresta Malang Kota menunjukkan surat perintah yang ditandatangani oleh Kasat Reskoba Polresta Malang Kota.

Akan tetapi, anggota Satreskoba Polresta Malang Kota ketika menggeledah seluruh isi kamar Kol Chb I Wayan Sudarsana termasuk isi tas yang dibawa tidak menemukan barang bukti narkoba.

Dari situ, Kol Chb I Wayan Sudarsana menanyakan, bahwa jika pihaknya bersalah kenapa Satreskoba Polresta Malang Kota tidak melibatkan Polisi Militer (PM), namun dalam hal ini tidak mendapatkan jawaban.

Karena tidak menemukan barang bukti, keempat anggota Satreskoba Polresta Malang Kota tersebut meninggalkan lokasi sekitar pukul 05.27 WIB.

 


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

A Yahya