KEDIRITIMES - Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana, secara tegas menolak kebijakan pemerintah pusat untuk melakukan impor beras sebesar 1 juta ton di tahun ini. Sikap penolakan itu diambil bukanlah tanpa sebab, itu dikarenakan tingkat ketersediaan beras di Kabupaten Kediri Jawa Timur cukup melimpah.
Mas Bub Dhito sapaan akrab Bupati Kediri ini mengatakan, Kabupaten Kediri saat ini tengah memasuki masa panen raya. Berdasarkan data 2020 kemarin, Kabupaten Kediri justru mengalami surplus atau pemasukan beras lebih besar daripada pengeluaran (berkelebihan).
Baca Juga : APD Ancam Boikot Musrenbang, Pemkab Blitar Gelar Audiensi
"Kabupaten Kediri untuk per hari ini tidak membutuhkan impor beras. Karena apa? Tahun 2020 kemarin kita surplus di angka 49 ribu ton," ujarnya.
Dijelaskan oleh Dhito, dengan jumlah penduduk 1,6 juta sekian, kebutuhan beras untuk Kabupaten Kediri secara kalkulasi di angka 114 ribu ton.
"Sekarang, pada saat musim panen raya ini kita sudah panen di angka 39 ribu ton. Diprediksi sampai akhir bulan April nanti, kita akan panen sampai di titik 89 ribu ton. Artinya, 89 ribu ton yang akan dipanen pada akhir bulan april nanti kalau dijumlahkan dengan surplus yang ada itu (49 ton) jumlahnya sudah mencukupi untuk memenuhi kebutuhan di Kabupaten Kediri," terangnya.
Lebih lanjut, Dhito menyoroti terkait serapan gabah di Kabupaten Kediri saat ini yang dinilai masih kurang baik. Menurutnya, bagaimana pengelolaan ini juga perlu dilakukan sosialisasi. Supaya gabah itu dapat terserap oleh Bulog.
"Nanti kita berencana akan sediakan tempat pengeringan hingga berikan hairdryer atau pengeringan supaya hasil gabah dapat lebih baik lagi. Dan pada akhirnya gabah-gabah dari petani dapat terserap," terangnya.
Baca Juga : Ratusan Gram Sabu dan Puluhan Ribu Pil Dobel L Dimusnahkan oleh Kejari Tulungagung
Perlu diketahui, pemerintah pusat akan berencana impor beras sebanyak 1 juta ton di tahun ini. Beras impor akan digunakan untuk menambah cadangan atau pemerintah menyebutnya dengan istilah iron stock atau kebijakan impor sebagai pemenuhan stok di Bulog untuk berjaga-berjaga (iron stock).
Memang secara regulasi, pemerintah dapat melakukan impor dengan dasar Pasal 64 UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyebutkan ketersediaan pangan adalah kondisi tersedianya pangan dari hasil produksi dalam negeri, cadangan pangan nasional dan impor pangan. Akan tetapi, hal ini bertolak belakang bila berkaca pada UU No 18 tahun 2012 tentang Pangan yang menegaskan, impor pangan hanya dapat dilakukan apabila produksi pangan dalam negeri tidak mencukupi dan/atau tidak dapat diproduksi di dalam negeri.