free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Ratusan Gram Sabu dan Puluhan Ribu Pil Dobel L Dimusnahkan oleh Kejari Tulungagung

Penulis : Muhamad Muhsin Sururi - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

26 - Mar - 2021, 02:01

Placeholder
Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung Mujiarto, saat pemusnahan barang bukti sabu. (Foto: Muhsin/ TulungagungTimes)

TULUNGAGUNGTIMES - Sebanyak 385,64 gram sabu dan 10.814 butir pil dobel L dan barang-barang lainnya telah dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung hari ini, Kamis (25/03/2021). 

Barang yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap pada kasus-kasus yang terjadi sepanjang tahun 2020.

Baca Juga : Tolak Impor Beras, Komisi IV DPR RI: Lagi Panen Raya, Kasihan Petani

Dalam kegiatan yang digelar di halaman Kantor Kejari Tulungagung itu, alat-alat dan metode pemusnahan barang bukti juga bermacam-macam, sabu dan pil dimusnahkan dengan blander, HP, motor, sajam dimusnahkan dengan palu dan gerinda, dan barang-barang lainnya termasuk pil setan dengan dibakar.

"Barang bukti ini, semua kasus tahun 2020," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung Mujiarto, usai pemusnahan barang bukti, Kamis (25/03/2021).

Menurut Mujiarto, sebelum dilakukan pemusnahan, pihak Kejari Tulungagung juga menyampaikan ke pihak kesehatan bilamana membutuhkan untuk keperluan penelitian atau pengobatan, tapi hingga pelaksanaan pemusnahan tidak ada jawaban permintaan dari pihak kesehatan.

Selain itu, pemusnahan barang bukti juga untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan atau disalahgunakan oleh anggotanya. "Lebih baik dimusnahkan saja, dalam ketentuan juga memang harus dimusnahkan tiap tahun," tegasnya.

Baca Juga : Datangi DPC PDIP Tulungagung, Bambang AS Bawa Bukti Dukungan Berupa Foto dan Screenshot

Untuk diketahui, sepanjang Tahun 2020, kasus tindak pindana umum yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung didominasi oleh kasus Narkotika. Diketahui, dari 90 perkara di Tahun 2020, perkara narkotika berada pada rangking pertama dengan total 48 perkara, yang terdiri dari sabu 26 perkara dan pil dobel L 22 perkara.

Selain ratusan gram sabu dan puluhan ribu butir pil dobel L, barang bukti yang dimusnahkan oleh Kejari Tulungagung adalah pil alprazolam 53 butir, obat setelan sakit gigi 137 bungkus, obat setelan pil kecetit 17 bungkus, minuman keras jenis Ciu 367 botol ukuran 1500 ml dan 10 botol berukuran 0,75 l, sajam 2 buah, sepeda motor 1 buah, dan lain-lain 298 item termasuk HP 76 buah, bolpoin, kayu, benda-benda lainnya.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhamad Muhsin Sururi

Editor

Sri Kurnia Mahiruni