Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Produksi Miras Jenis Ciu, Petani Jember Diringkus Polisi

Penulis : Moh. Ali Mahrus - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

24 - Mar - 2021, 20:00

Placeholder
Polisi saat menggeledah rumah pelaku (foto: JatimTIMES)

JEMBERTIMES – Menjadi petani tidak selamanya merugi, jika ditekuni dan telaten menjadi petani bisa juga sukses, namun tidak dengan pemikiran AS (38) warga Dusun Kebonsari Desa Balung Lor Kecamatan Balung Jember. Pria yang selama ini mencantumkan pekerjaan sebagai tani di kolom e-KTPnya, ternyata tidak tertarik menjadi petani.

Entah karena kurang keren atau alasan lainnya, AS justru menjalankan profesi sebagai produsen minuman keras fragmentasi jenis Ciu secara ilegal. Bahkan penikmat menuman hasil racikannya ini tidak hanya di wilayah Balung maupun Jember, tapi sudah sampai ke luar kota, yakni wilayah Probolinggo, Malang hingga Surabaya.

Baca Juga : Terduga Pelaku Pembunuh Bapak Kandung Dikenal Warga Desa 'Aneh' dan Suka Teriak

Meski bisa dibilang ‘sukses’ sebagai produsen minuman keras jenis Ciu, tapi dirinya gagal menikmati kebebasan. Hal ini setelah Tim Resmob Selatan Satreskrim Polres Jember berhasil mencium aroma Ciu yang diproduksinya secara ilegal, sehingga AS harus berurusan dengan pihak berwajib.

“Benar kami mengamankan tersangka yang selama ini memproduksi minuman keras jenis Ciu. Dari pemeriksaan sementara, pelaku sudah satu tahun ini menjalankan usahanya tanpa dilengkapi izin resmi alias ilegal, saat ini kami masih melakukan pengembangan terhadap pelaku,” ujar Kasatreskrim Polres Jember AKP. Frans Dalanta Kembaren Rabu (24/3/2021).

Informasi yang diterima media ini, pelaku memproduksi sendiri miras jenis Ciu ini secara manual, dimana dari pengakuannya, pelaku menumbuk 20 kg buah anggur yang dicampur dengan air, gula dan ragi serta mengendapkannya (fragmentasi) selama satu bulan sebelum minuman yang mengandung alkohol tersebut diedarkan.

“Setelah minuman hasil fragmentasi sendiri siap edar, pelaku mengemas menggunakan botol yang disegel dan diberi merek sendiri sebelum diedarkan ke pelanggannya, sehingga bisa dikatakan ini jenis usaha miras rumahan,” beber Kasatreskrim.

Baca Juga : Pisang Jenis Baru asal Kabupaten Malang Bakal Dilakukan Uji DNA

Akibat usahanya ini, pelaku harus mendekam di tahanan Polres Jember. Sedangkan dari rumah pelaku, polisi berhasil mengamankan 1 drum bahan dasar Ciu, 1 botol Ciu yang sudah siap edar, 1 kresek tutup botol dan 100 segel. (*)


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Moh. Ali Mahrus

Editor

Sri Kurnia Mahiruni