free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Diduga Cemburu, Lelaki Ini Sekap dan Aniaya Mantan Pacarnya

Penulis : Muhammad Al Faris - Editor : Dede Nana

24 - Mar - 2021, 01:55

Placeholder
Pelaku penganiayaan saat diamankan di Polsek Benjeng (Ist).

GRESIKTIMES - Pelaku kekerasan di Kabupaten Gresik dibekuk polisi. Kekerasan yang dilakukan oleh Azrul (20) membuat korban yang merupakan mantan pacar si pelaku bernama Yanda mengalami luka aniaya di wajahnya.

Kejadian bermula pada hari Kamis (18/3/2021) lalu, sekitar pukul 15.00 WIB. Di mana, saksi Nikmatul Tahqiro menerima sebuah pesan serta kiriman foto melalui aplikasi WhatsApp dari M. Miftakhul Khoir selaku kekasih korban. Miftakhul memberi info bahwa korban mengalami penganiayaan dan penyekapan yang dilakukan oleh seorang laki-laki yang bernama Azrul yang merupakan mantan pacar korban.

Baca Juga : PNS Cerai Ada Syarat yang Berlaku, Cek di Sini

Berdasarkan informasi tersebut saksi dan pacar korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Benjeng, Gresik.

Atas laporan kedua saksi Kapolsek Benjeng AKP Sholeh Lukman Hadi, memerintahkan anggotanya  untuk melakukan pencarian rumah terlapor. Dalam pencarian itu pun akhirnya korban berhasil ditemukan di dalam sebuah kamar tidur yang berada di rumah terlapor, yaitu di Dusun Karangpundut, Desa Punduttrate, Kecamatan Benjeng, Gresik. Korban ditemukan dengan keadaan muka atau wajah mengalami luka aniaya sedangkan terlapor tertidur di dalam kamar tersebut.

Selanjutnya petugas Polsek Benjeng mengamankan korban dan pelaku guna dilakukan proses hukum selanjutnya.

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto melalui Kapolsek Benjeng AKP Lukman Sholeh Hadi dikonfirmasi membenarkan kejadian dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap korban Yanda diduga dilakukan oleh Azrul, warga Desa Puduttrate, Kecamatan Benjeng itu.

Baca Juga : Diduga Mencuri Dump Truck, 2 Orang Diamankan Polisi

“Dugaan awal, diduga persoalan asmara. Cemburu, dan atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan Pasal 353 (1) dan (2) KUHP Jo Pasal 333 KUHP tentang penganiayaan,” ungkap Arief.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhammad Al Faris

Editor

Dede Nana