free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Transportasi

Siap Berlakukan Tilang Elektronik, Empat Titik di Kota Blitar Akan Dipasang CCTV

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

23 - Mar - 2021, 22:26

Placeholder
Forkopimda Kota Blitar saat mengikuti zoom meeting launching ETLE nasional (Foto: Aunur Rofiq/ BlitarTIMES)

BLITARTIMES-Kota Blitar dipastikan bakal segera menerapkan tilang elektronik. Ada empat lokasi di Kota Blitar yang akan dipasang elektronik traffic law enforcement (ETLE) atau sistem tilang elektronik. Sarana dan prasarana tilang elektronik saat ini tengah dipersiapkan oleh Polres Blitar Kota. 

Kapolres Blitar Kota, AKBP Yudhi Hery Setiawan mengatakan, pihaknya saat ini melakukan beragam persiapan. Dipastikan tilang elektronik akan dilaunching dalam waktu dekat. 

Baca Juga : Studi Banding Perkembangan PPKM Mikro dan Wisata, DPRD Probolinggo Kunjungi Kota Blitar

“Kami tengah melakukan persiapan. Kita targetkan tilang elektronik di Kota Blitar dilaunching bulan depan,” kata Yudi usai mengikuti zoom meeting launching ETLE nasional, Selasa (23/3/2021).

Dikatakannya, di Kota Blitar untuk sementara akan ada empat titik yang dipasang alat untuk penerapan tilang elektronik berupa kamera CCTV guna memantau pelanggaran lalu lintas. Empat CCTV itu akan ditempatkan di lalu lintas utama Kota Blitar. Di antaranya, simpang empat Jalan  Sudanco Supriyadi atau perempatan Herlingga, simpang empat Jalan Sumatera, simpang empat Jalan Merdeka Barat dan di  Jalan Melati.

Ditemui di kesempatan yang sama, Kasatlantas Polres Blitar Kota, AKP Tri Nuartiko mengatakan kamera CCTV itu akan bekerja melakukan pengawasan arus lalu lintas. Kamera CCTV itu akan merekam pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengendara. 

Mereka yang terekam CCTV melanggar lalu lintas akan terdeteksi. Pelanggaran ini akan langsung tersambung ke aplikasi sistem tilang elektronik di Polres Blitar Kota. Setelah itu, mereka akan diberi surat bukti pelanggaran untuk mengikuti persidangan.

Baca Juga : Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Sumber Air, Tugu Tirta Malang Buat 15 Titik Sumur Resapan

“Jika tidak mengikuti persidangan maka akan ada sanksi yang diberikan. Yakni nomor kendaraannya akan diblokir," pungkasnya. 


Topik

Transportasi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Sri Kurnia Mahiruni