INDONESIATIMES- Pada bulan Mei 2021, umat muslim akan kembali menyambut Hari Raya Idul Fitri atau lebaran.
Biasanya, momen lebaran itu sangat khas dengan tradisi mudik bagi mereka yang mempunyai kampung halaman.
Baca Juga : Isu Pemberhentian Perangkat Desa Salahi Aturan, Ini Penjelasan Kades Sembon dan DPMD Kabupaten Tulungagung
Namun, kondisi pandemi Covid-19 saat ini membuat beberapa orang kesulitan untuk mudik. Kendati demikian, pemerintah tetap mengizinkan mudik lebaran pada tahun ini.
Seperti diketahui, pada tahun sebelumnya pelaksanaan mudik memang dilarang demi menekan penyebaran Covid-19.
Dikatakan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19 untuk membentuk mekanisme bagi mudik lebaran.
Beberapa mekanisme tersebut, yakni pengetatan pelaksanaan mudik lebaran hingga masifnya upaya tracing pada saat musim mudik lebaran tiba.
"Terkait mudik 2021 pada prinsipnya pemerintah lewat Kemenhub tidak akan melarang, mekanisme mudik akan diatur bersama dengan pengetatan, dan tracing pada mereka yang hendak berpergian," ujar Budi Karya.
Baca Juga : Abaikan Permintaan Dewan, Pemkab Banyuwangi Tetap Pecat Tenaga Harian Lepas
Melalui keterangan pers, Budi menjelaskan pihaknya tengah mengkonsultasikan dengan pihak-pihak terkait untuk memperketat syarat perjalanan mudik lebaran. Seperti, dengan mempersingkat masa berlaku alat screening COVID-19 seperti GeNose, rapid test antigen, atau tes swab PCR.
Penerapan protokol kesehatan lainnya yang juga akan diperketat yakni memakai masker, jaga jarak, melakukan disinfeksi prasarana dan sarana, pemberlakuan pembatasan penumpang, hingga pengaturan jadwal layanan.