LUMAJANGTIMES - Polsek Tempeh berhasil ungkap kasus tindak pidana perjudian togel putih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 KUHP pada hari Senin (15/3) sekira pukul 16.00 WIB. Perjudian tersebut terjadi di Dusun Kembangan, Desa Kaliwungu.
Paur Subbag Humas Polres Lumajang, Ipda. Andreas Shinta, SH menjelaskan, pelaku perjudian berinisalJJ (57), warga Dusun Kembangan, Desa Kaliwungu, Tempeh.
Baca Juga : Usut Anak Usia 5 Tahun Tenggelam di Kolam Renang, Polisi akan Periksa Pengelola dan Orang Tua Korban
Proses penggrebekan dan penangkapan terhadap pelaku perjudian menurutnya berasal dari informasi yang diberikan masyarakat. Kanit Reskrim Polsek Tempeh, bersama Anggota Polsek Tempeh kemudian melakukan lidik pada hari Minggu (14/3/2021).
"Informasi adanya praktik togel langsung kami tangani setelah melakukan lidik oleh Polsek Tempeh," jelas Shinta.
Lebih lanjut Shinta menyampaikan, pelaku ditangkap pada hari Senin (15/3/2021) dan langsung diamankan ke Polsek Tempeh untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Dari hasil Interogasi sementara, tersangka mengakui bahwa telah dengan sengaja menjual judi togel kupon putih sejak 8 bulan yang lalu," imbuh Shinta.
Baca Juga : Kapolres Blitar Pastikan Penanganan Kasus Anarkisme oleh Sekelompok Pemuda Terus Berjalan
Kemudian, masih kata Shinta, setelah ditulis hasil penjualan beserta kertas rekapan berikutnya disetorkan kepada seorang bandar yang sudah diketahui identitasnya dan sedang dalam pengejaran Petugas Polsek Tempeh.