free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Kapolres Blitar Pastikan Penanganan Kasus Anarkisme oleh Sekelompok Pemuda Terus Berjalan

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : A Yahya

16 - Mar - 2021, 03:22

Placeholder
Kegiatan silaturahmi antara Forkopimda Blitar Raya dengan Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) dan perguruan pencak silat se-Blitar Raya digelar di Pendapa Sasana Adi Praja.(Foto : Aunur Rofiq/BlitarTIMES)

BLITARTIMES - Kepolisian Resort Blitar memastikan penyelidikan kasus pemukulan dan penjarahan makanan warung angkringan oleh sekelompok pendekar cilik di wilayah Kelurahan Beru, Kecamatan Wlingi, terus berjalan. Penegasan ini disampaikan Kapolres Blitar AKBP Leonard M Sinambela usai menghadiri silaturahmi antara Forkopimda Blitar Raya dengan Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) dan perguruan pencak silat se-Blitar Raya, Senin (15/3/2021).

Menurut Leonard, korban pemukulan telah datang ke Polsek Wlingi dan meminta agar kasusnya tidak dilanjutkan. Permohonan ini disampaikan korban setelah pihak keluarga dan pengurus menyampaikan permintaan maaf. Kemudian warung angkringan juga telah diganti kerugiannya. Meski begitu, proses penyelidikan dan identifikasi siapa saja yang terlibat dalam kejadian itu akan terus dilakukan.

Baca Juga : Tren Covid-19 Menurun, Wabup Trenggalek Minta Perhatian Lebih pada Kasus Kematian

 

“Identifikasi terus kita lakukan. Kita juga selidiki apa maksud dari kegiatan yang dilakukan tanpa ada ijin dan pemberitahuan. Kemudian kegiatan ini dilaksanakan di tengah pandemi. Kita usut yang memukul dan yang mengambil makanan.  Walaupun sudah minta maaf dan ini sebenarnya bukan delik aduan tapi orang yang melakukan ini harus paham kalau dia salah dan dia melanggar hukum. Sehingga yang melakukan aksi ini harus bertanggung jawab. Proses hukum ini sekaligus untuk memberikan edukasi kepada mereka,” tegas Leonard. 

Dikatakannya, para pelaku terancam sanksi pidana. Secara hukum aksi pemukulan masuk dalam pasal 352 tentang penganiayaan ringan. Sementara penjarahan makanan masuk ke dalam pasal 363 soal pencurian dengan pemberatan. “Apa yang mereka lakukan itu masuk dalam hukum pidana. Terminologi hukum pidananya dua pasal itu,” terangnya. 

 Leonard menambahkan, ada kemungkinan pihaknya akan melakukan pendalaman penyelidikan dengan memanggil peserta yang berasal dari luar kota. Saat ini polisi telah  mengidentifikasi beberapa kendaraan yang mereka gunakan. “Kami telah mengidentifikasi kendaraan yang digunakan peserta dari luar kota,” tukasnya. 

Lebih dalam Leonard menyampaikan, polisi telah memeriksa 13 orang dan inisiator kegiatan Kopdar yang berasal dari salah satu organisasi pencak silat. Dari pemeriksaan itu diperoleh keterangan bahwa kegiatan kopdar itu peserta diundang melalui media sosial. Undangan tidak hanya ditujukan kepada peserta dari Blitar tapi juga dari luar daerah di antaranya Kediri, Tulungagung, Trenggalek dan Jombang. 

“Ternyata kegiatan ini dilaksanakan rutin secara bergilir. Nah, penyelidikan terus kita kembangkan melalui pemeriksaan saksi-saksi. Kita akan cari tahu apa sebenarnya tujuan dari digelarnya kopdar ini,” pungkasnya. 

Baca Juga : Wow, Ocean Garden Punya Paket Wedding Termurah se-Malang Raya

 

Diberitakan sebelumnya, belasan pemuda dan remaja diamankan aparat kepolisian dari Polsek Wlingi. Bocah-bocah bau kencur itu diamankan setelah melakukan konvoi arak-arakan lalu memukul warga dan menjarah makanan di salah satu angkringan di pertigaan Beru Kecamatan Wlingi, Sabtu (13/3/2021) malam.

Informasi yang dihimpun dari kepolisian, pemuda dan remaja yang diamankan berusia antara 15 sampai 22 tahun. Mereka mengaku sebagai kelompok salah satu perguruan silat yang baru saja menggelar kopi darat di wilayah Kecamatan Kesamben.  Kegiatan kopdar diikuti kurang lebih 50  orang yang berasal dari beberapa wilayah diantaranya Trenggalek, Kabupaten  kediri, Tulungagung dan Jombang.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

A Yahya