free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Retribusi Parkir di Kelurahan dan Puskesmas Kecil, Komisi A DPRD Surabaya Nilai Lebih Baik Digratiskan

Penulis : M. Bahrul Marzuki - Editor : Yunan Helmy

16 - Mar - 2021, 01:19

Placeholder
Anggota DPRD Surabaya Imam Syafi'i. (Foto: Bahrul Marzuki/SurabayaTIMES)

SURABAYATIMES - Komisi A DPRD Surabaya menggelar rapat dengar pendapat soal raperda perubahan retribusi parkir khusus, Senin (15/03). Rapat itu dihadiri Dinas Perhubungan (Dishub)  Kota Surabaya.

Raperda perubahan retribusi parkir menyebut kenaikkan tarif parkir antara 10 persen sampai 15 persen.

Baca Juga : Aturan Baru Disahkan, DPRD dan DRD Bondowoso Dorong Eksekutif Terapkan Perda 'Kadaluarsa'?

Melihat adanya rencana perubahan perda ini, anggota Komisi A DPRD Surabaya Imam Syafi'i mengatakan, pihaknya meminta agar Dishub Surabaya tidak menaikkan tarif terhadap tempat yang biasa digunakan untuk masyarakat kecil. Justru retribusi parkir terhadap tempat tersebut dibebaskan. "Misalnya kantor kelurahan, kecamatan, puskesmas, dan rumah sakit," ujarnya.

Imam mencontohkan retribusi parkir di sejumlah tempat tersebut cukup memberatkan masyarakat kecil. "Misalnya ketika masyarakat akan ngurus KTP.  KTP gratis tapi parkirnya bayar. Atau ketika sakit, keluarga mereka harus berjam-jam bahkan menginap di rumah sakit. Kasihan kalau diberlakukan tarif progresif," ujarnya.

Apalagi, menurut Imam, pendapatan retribusi parkir di sejumlah lokasi itu kecil nilainya bagi PAD Surabaya. "Sekitar 10 juta. Jadi, sebaiknya dihapus saja," lanjut mantan wartawan ini.

Politisi Partai Nasdem Surabaya tersebut menuturkan, Komisi A setuju jika kenaikan tarif diberlakukan di tempat di luar lokasi yang disebutkan tadi. "Kalau di park and ride, kami setuju dinaikkan. Kalau perlu diberlakukan tarif progresif karena banyak dimanfaatkan oleh orang punya mobil tapi tak punya tempat parkir," ungkapnya.

Namun Imam mengingatkan agar fasilitas parkir diperbaiki. "Kalau parkir valley, ya harus benar-benar valley, seperti disopiri ketika mau parkir", ucapnya.

Baca Juga : Jelang Hari Air Sedunia, Nawakalam Gemulo Kritisi Perda Tata Ruang Kota Batu

Imam menambahkan, raperda perubahan retribusi parkir atas inisiatif Pemkot Surabaya, dalam hal ini Dishub Kota Surabaya. "Pemkot jangan hanya mencari uang dari parkir tapi juga harus mempertimbangkan manfaatnya bagi masyarakat," pungkas dia. 

 


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

M. Bahrul Marzuki

Editor

Yunan Helmy