free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Wanita Pemandu Lagu Diamankan Polisi, Edarkan Uang Palsu Bersama Teman Prianya

Penulis : Anang Basso - Editor : Yunan Helmy

16 - Mar - 2021, 00:23

Placeholder
Tersangka YY dan TS beserta barang bukti yang diamankan Unit Pidsus Polres Tulungagung. (Foto: Dokpol/TulungagungTIMES)

TULUNGAGUNGTIMES - Dua orang ditangkap setelah diketahui mengedarkan uang palsu di salah satu toko di Desa Ngunggahan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung, Kamis (11/03/2021) lalu. Dua pelaku yakni YY (38), warga Gedangsewu RT 02 RW 01 Desa Pojok, Kecamatan Campurdarat, dan seorang lagi perempuan berinisial TS (36) beralamat di Pagarbukik, Kecamatan Bangkunat, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung.

"Ditangkap di rumahnya setelah sebelumnya petugas membuntuti karena ada laporan warga terkait peredaran uang palsu," kata Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Ardyan Yudo melalui Kanit Pidsus Iptu Didik Riyanto, Senin (15/03/2021).

Baca Juga : Sopir Truk Cabuli Anak Majikan hingga Hamil, Korban Masih di Bawah Umur

YS sesaat sebelum ditangkap mendatangi beberapa toko dan berpura-pura membeli rokok dengan uang pecahan lima puluhan dan seratusan ribu uang palsu. "Pelaku ini membelanjakan uang palsu di beberapa toko. Kemudian uang kembalian yang akan diterimanya adalah uang asli," ujarnya.

Beberapa pemilik toko baru sadar menerima uang palsu  setelah transaksi dilakukan. Kemudian mereka memberi informasi ke polisi tentang adanya peredaran uang palsu dengan ciri-ciri pelaku.

"Setelah dilakukan penyelidikan, petugas kami berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku di rumahnya," ungkap Didik.

Sesaat setelah YY diamankan, polisi melakukan pengembangan dari mana asal uang palsu didapatkan. Hasilnya, seorang lagi, yakni TS, perempuan yang berprofesi sebagai pemandu lagu di salah satu kafe di Sumbergempol, berhasil diamankan.

"Perempuan ini merupakan hasil pengembangan. Uang ini didapatkan dari pelaku ini (TS)," jelasnya.

Dari kedua orang pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang palsu pecahan 50 dan 100 ribuan dengan jumlah Rp 3.100. 000.

Baca Juga : Diduga Rem Blong, Pick Up Bermuatan Batu Koral Hantam Mikrolet 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 36 Ayat (2) dan (3) jo Pasal 26 Ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUH Pidana. "Pelaku saat ini ditangani unit pidsus guna proses penyidikan lebih lanjut," terang Didik.

Pelaku YY ditahan di mapolres. Sedangkan TS dititipkan di Mapolsek Tulungagung kota. 

 


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

Yunan Helmy