free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Ekonomi

Sosialisasikan Program Jasa Konstruksi, BPJAMSOSTEK Blitar Gelar Webinar

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Yunan Helmy

13 - Mar - 2021, 15:16

Placeholder
BPJAMSOSTEK Blitar sosialisasikan program jasa kontruksi melalui webinar.

BLITARTIMES - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Cabang Blitar gencar memberikan pemahaman program dan manfaatnya kepada pemberi kerja. Salah satunya, menggelar sosialisasi bersama kontraktor dan sub-kontraktor. 

Kegiatan yang dikemas secara daring melalui webinar diikuti kontraktor dan sub-kontraktor dari wilayah Blitar, Tulungagung, dan Trenggalek. Lebih dari lima puluh peserta hadir dalam kegiatan ini. 

Baca Juga : Semarak Awal Tahun, Graha Bangunan dan Propan Gelar Pesta Vaganza

“Acara ini merupakan salah satu terobosan untuk mendekatkan diri kepada peserta jasa konstruksi di masa pendemi covid-19,” ungkap Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Blitar, Agus Dwi Fitriyanto.

Dikatakannya, selain pekerja penerima upah dan bukan penerima upah, jasa konstruksi merupakan salah satu segmen kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan. Untuk jasa konstruksi ini sendiri, hanya ada dua perlindungan yang bisa dinikmati oleh peserta, yaitu perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

“Pekerja jasa konstruksi memiliki resiko pekerjaan yang cukup tinggi, sehingga para kontraktor atau pemberi kerja diwajibkan untuk mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Pada masa pandemi ini, kami masyarakat tetap tenang dalam bekerja dengan mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan,” tukasnya. 

Lebih dalam Agus menyampaikan, pihaknya mendorong agar semua pekerjaan konstruksi yang berada di wilayah kerjanya harus sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Seluruh pekerjaan proyek, baik itu dari anggaran APBD, APBN ataupun swasta harus terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK. Hal ini untuk melindungi pekerja konstruksi dari risiko pekerjaannya.

Baca Juga : Didemo Mahasiswa Terkait Video Dangdutan Tanpa Prokes, Wali Kota Blitar Akhirnya Minta Maaf

 

“Diharapkan para pemberi kerja bidang jasa konstruksi ini untuk mendaftarkan kepesertaannya pada awal proyek. Agar manfaat yang diterima oleh peserta maksimal. Selain itu juga diharapkan badan usaha tertib dan tepat waktu melakukan pembayaran iuran kepesertaan,” pungkasnya. 


Topik

Ekonomi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Yunan Helmy