free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Penjelasan Kuasa Hukum soal Sengketa Lahan Ponpes di Jombang

Penulis : Adi Rosul - Editor : A Yahya

11 - Mar - 2021, 17:29

Placeholder
Kuasa hukum penggugat, Purwanto, saat diwawancarai sejumlah awak media. (Foto : Adi Rosul / JombangTIMES)

JOMBANGTIMES - Pondok pesantren (Ponpes) di Jombang menggugat anak kiainya atas kepemilikan lahan gedung pesantren. Upaya hukum terpaksa dilakukan untuk mengembalikan aset ponpes ke tangan yayasan.

Lahan seluas 1.030 m2 yang berada di Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang kini menjadi objek sengketa di Pengadilan Negeri (PN) Jombang. Di mana pihak penggugat adalah Moch Muhtar Mu'thi sebagai Penggugat I dan Yayasan Pendidikan Shiddiqiyyah (YPS) Pusat sebagai Penggugat II. Sedangkan sebagai pihak tergugat adalah Lu'Lu'il Azaliyah dan Buadi.

Baca Juga : Banyak Pengembang Nakal Muncul, The Kalindra Dipastikan Tetap Penuhi Kewajiban

Kuasa hukum penggugat, Purwanto, mengatakan bahwa lahan tersebut telah dibeli oleh kliennya, Kiai Muhtar selalu Penggugat I, pada tahun 1992 silam. Tanah yang saat ini berdiri bangunan sekolah milik Pondok Pesantren Majmaal Bahrain Hubbul Wathon Minal Iman itu, dihibahkan oleh Kiai Muhtar ke YPS Pusat untuk kepentingan pesantren.

"Kwitansi pembelian itu kita punya aslinya. Itu dibeli tahun 1992. Tanah itu dihibahkan ke yayasan pondok," terangnya kepada wartawan, Kamis (11/03). 

Lahan yang dihibahkan ke YPS Pusat ini, lanjut Purwanto, ternyata dibalik nama sertifat tanahnya menjadi milik Lu'Lu'il Azaliyah. Lu'Lu'il merupakan putri ketiga Kiai Muhtar dari pernikahan keduanya dengan Endang Zuniati. 

"Setelah dihibahkan, aset ini ternyata ada sertifikat di luar nama Pak Kiai. Dulu beli itu ada sertifikatnya. Kini sertifikat tanah itu dibalik nama menjadi nama Luluk (Lu'Lu'il), salah satu tergugat," tandasnya. 

Perubahan nama pada sertifikat ini dinilai kuasa hukum penggugat telah terjadi perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tergugat. Oleh karena itu, pihak YPS Pusat memutuskan untuk menempuh jalur hukum demi mengembalikan aset tersebut ke yayasan. 

Baca Juga : Banyak Tambang Udang Ilegal, Ini Alasan Dinas Perikanan Kabupaten Bangkalan Tak Banyak Bertindak

"Ada dugaan kuat perbuatan melawan hukum. Karena ini menyangkut hubungan keluarga, kita melangkah sangat berhati-hati. Jangan sampai masyarakat menganggap ini untuk kepentingan memperkaya diri sendiri," kata Purwanto.

Sengketa lahan milik Ponpes ini telah didaftarkan ke PN Jombang dengan nomor perkara 7/Pdt.G/2021/PN Jbg, pada Selasa (02/03). Sidang pertama pun telah dijadwalkan pada kamis (18/03). 

Sengketa yang akan memasuki masa sidang pertama ini, diharapkan bisa memutuskan sengketa lahan kembali ke pemilik aslinya. "Aset yang kita minta ini supaya dipulihkan dan diserahkan kembali ke yayasan, yaitu pengelola aset pondok. Jadi tidak ada nama pribadi Pak Kiai lagi, tapi ini sudah nama pondok atau yayasan," pungkasnya.(*)


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Adi Rosul

Editor

A Yahya