free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Rekonstruksi Pembunuhan Juragan Bisri, Yuda Peragakan 45 Adegan Keji

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Pipit Anggraeni

10 - Mar - 2021, 23:27

Placeholder
Rekontruksi pembunuhan juragan Bisri digelar Polres Blitar

BLITARTIMES - Dwi Kusuma Yuda (21) kembali ke tempat dimana dia melakukan aksi perampokan dan pembunuhan Juragan Bisri, Rabu (10/3/2021). Kedatanganya kali ini Yuda dikawal ketat aparat kepolisian. Polisi membawa Yuda ke TKP untuk melakukan rekonstruksi. 

Rekonstruksi yang digelar kali ini memperagakan 45 adegan. Adegan yang diperagakan diantaranya saat Yuda datang ke toko Bisri, bersembunyi di belakang tandon air, mengambil uang, menutup CCTV. Adegan lainya diperagakan saat Yuda melakukan pemukulan terhadap korban dan keluar dari toko dengan gaya santai.

Baca Juga : Komisi C DPRD Lumajang Minta Operasi Dokumen Tambang Terus Dilakukan

“Dari rekonstruksi ini ada tiga adegan tambahan yang diperagakan. Pelaku mengingat adegan saat berada di TKP," ungkap Kasatreskrim Polres Blitar, AKP Donny K Bara'langi.

Pukulan pelaku yang dilakukan kepada korban tidak hanya sekali, tapi berkali-kali. Pertama korban dipukul dua kali menggunakan gagang cangkul yang didapat dari dalam toko. Saat itu korban dalam posisi keluar kamar dan hendak menghidupkan saklar listrik yang dimatikan tersangka. Saklar itu berada tepat di depan kamar korban.

Pukulan kedua yang menggunakan gagang cangkul patah berhasil merobohkan korban. Seperti kesetanan, pelaku kemudian memukul korban sekali lagu yang membuat korban jatuh tersungkur. Tersangka lalu melakban kaki korban, selanjutnya  masuk ke dalam kamar mengambil uang korban. 

Setelah berhasil mengambil uang korban, pelaku keluar dari kamar. Saat keluar, korban menendang berulang kali hingga mengenai kaki pelaku. 

Tahu korban hendak berontak, pelaku semakin membabi buta. Pelaku kemudian kembali memukul korban berkali-kali. Di hadapan polisi, pelaku bahkan tidak ingat berapa kali dia menghantamkan pukulan ke tubuh korban.

“Pukulan membabi buta ini dilakukan dalam kondisi gelap hingga mengenai kepala korban lalu mengakibatkan Pak Bisri meregang nyawa. Ada penerangan, penerangan itu berasal dari senter milik korban yang terjatuh dan sedikit cahaya dari luar,” jelas Donny. 

Lebih dalam Donny menyampaikan, seluruh adegan rekonstruksi dirasa telah sinkron dengan pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap tersangka. “Untuk sementara seluruh adegan ini sinkron dan sesuai dengan hasil pemeriksaan,” pungkasnya. 

Baca Juga : Rumah Sendiri Kebanjiran, Anggota DPRD Provinsi Pilih Turun ke Lokasi

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, ketenangan warga Blitar dikejutkan dengan peristiwa dugaan pembunuhan. Dilaporkan seorang pemilik toko di Desa Jatinom, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar ditemukan tewas bersimbah darah, Sabtu (27/2/2021) pagi. Korban diketahui pemilik Toko Bisri bernama Bisri Efendi (71). 

Kejadian ini pertama kali diketahui olek karyawan toko. Saat tiba di toko, karyawan tersebut melihat kondisi toko sudah dalam kondisi terbuka. Saksi kemudian melihat kedalam dan terlihat pemilik toko berada dalam kondisi tergeletak di lantai bersimbah darah. Berdasarkan pemeriksaan awal, korban ditemukan dalam kondisi terikat kakinya, kepala ditutup sarung dan luka di bagian kepala. 

Pelaku Dwi Kusuma Yuda (21) berhasil ditangkap setelah polisi memeriksa CCTV dan melakukan serangkaian penyelidikan. Yuda tak lain adalah tetangga korban sendiri.

Akibat perbuatanya pelaku Yuda dijerat dengan Pasal 339 KUHP subsider 365 ayat 2 angka 1 tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.  Yuda terancam hukuman 20 tahun penjara dan 15 tahun penjara.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Pipit Anggraeni

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas