MALANGTIMES - Satu orang demonstran pada aksi International Women's Day (IWD) 2021 di Kota Malang pada hari Senin (8/3/2021), akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Demonstran yang ditetapkan sebagai tersangka diketahui bernama Harry Loho (23) warga Kabupaten Jayapura.
Harry diketahui yang diketahui tergabung dalam Aliansi Gempur (Gerakan Perempuan Bersama Rakyat) ini juga ditahan di Polresta Malang Kota. Penetapan tersangka dan penahanan terhadap Harry dikarenakan tindakannya merusak kaca mobil truk dalmas Polresta Malang Kota dengan nomor polisi X-503-33. Kaca truk pecah. Serpihan kacanya mengenai mata anggota Polresta Malang.
Baca Juga : Digrebek Saat Pesta Sabu, 1 Pemuda Diringkus dan 2 Jadi Buronan
Wakapolresta Malang Kota AKBP Totok Mulyanto Diyono menjelaskan bahwa menurut pengakuan tersangka, pihaknya menendang kaca mobil truk dalmas Polresta Malang Kota dikarenakan tersulut emosi karena massa aksi yang lain ada yang belum menaiki truk dalmas Polresta Malang Kota.
"Dikarenakan saat melihat rekan-rekan pelaku masih belum naik ke truk dan posisi mobil sudah jalan, sehingga pelaku menendang ke arah depan arah pengemudi yang mengakibatkan kaca belakang truk dinas kepolisian pecah," jelasnya kepada MalangTIMES, Selasa (9/3/2021).
Perwira dengan dua melati di pundaknya ini menuturkan bahwa akibat dari tendangan tersangka yang menyebabkan kaca mobil truk pecah. "Serpihan kacanya mengenai mata sebelah kiri petugas atas nama Eko Winardi sehingga petugas mengalami luka pada mata sebelah kiri," terangnya.
Totok menegaskan bahwa aksi International Women's Day (IWD) 2021 di Kota Malang yang digelar di tengah pandemi Covid-19 tersebut tidak memiliki izin dan tidak menerapkan protokol kesehatan.
"Dalam kegiatannya ternyata sudah ditunggangi kelompok AMP. Kegiatan itu sudah di luar agenda peringatan Hari Perempuan. Di situ dilakukan kegiatan penyampaian spanduk berkaitan dengan (penolakan, Red) otsus itu seharusnya tidak disampaikan di agenda kemarin," ujarnya.
Lanjut Totok bahwa pihaknya sebelumnya juga telah memberikan imbauan dan peringatan berkali-kali agar massa aksi membubarkan diri. Namun peringatan tersebut tidak diindahkan. Hingga pihaknya memberikan waktu 15 menit terakhir untuk massa aksi membubarkan diri.
"Kepada seluruh peserta unras kami memberikan waktu sekitar 15 menit menyampaikam aspirasi, sudah kita bolehkan meski tidak ada izin. Edukasi prokes saat itu juga kita lakukan. Namun hal itu ditanggapi massa, lain. Mereka malah berbuat anarkis, melawan hukum dan melawan petugas," terangnya.
Setelah diimbau namun tidak diindahkan, akhirnya terjadi aksi saling dorong dan benturan fisik antara aparat kepolisian dan TNI dengan massa aksi. Lalu massa aksi diarahkan untuk naik ke atas mobil truk dalmas Polresta Malang Kota.
Namun malah salah satu massa aksi menolak dan menggebrak salah satu mobil truk dalmas Polresta Malang Kota yang mengakibatkan aparat kepolisian akhirnya membawa paksa massa aksi untuk dinaikkan ke atas mobil truk dalmas Polresta Malang Kota.
"Saat akan kita naikkan ke truk dalmas, malah ada perbuatan melanggar hukum. Dengan alasan temannya ketinggalan, akhirnya ada petugas kami yang dipukul. Begitu dimasukkan ke truk kemudian salah satu peserta aksi menendang kaca truk hingga pecah dan serpihannya mengenai mata petugas," bebernya.
Atas perbuatannya, tersangka terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan dan/atau pengrusakan dengan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan kurungan penjara dan/atau Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan kurungan penjara.
Sementara itu, Dokter Ahmadi selaku tim medis dari Dokpol Polresta Malang Kota mengatakan, salah satu anggota bernama Eko Winardi yang terkena serpihan kaca akhirnya saat ini menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Hermina.
"Pada saat kejadian kemarin, anggota kami Bripka Eko Winardi mengalami trauma (OS Trauma Okuli non Perforans dengan Komplikasi Erosi Kornea, red) posisi sekarang beliau diopname di Rumah Sakit Hermina untuk observasi, karena serpihan kaca itu masuk ke lensa mata. Beliau sementara tidak bisa bekerja, sementara menunggu pemulihan," pungkasnya.