free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Digrebek Saat Pesta Sabu, 1 Pemuda Diringkus dan 2 Jadi Buronan

Penulis : Imam Faikli - Editor : Pipit Anggraeni

09 - Mar - 2021, 23:17

Placeholder
TAMPAK, tersangka saat diamankan Polisi, di Mapolsek Galis, Bangkalan (Foto: Redaksi JatimTIMES)

BANGKALANTIMES - Wilayah hukum Kabupaten Bangkalan kembali menangkap tersangka pengguna barang haram jenis sabu.

Kali ini, barang haram jenis sabu tersebut ditemukan dikonsumsi oleh Rofik (40) Warga Dusun Bara' alah Desa Petrah Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan.

Baca Juga : Curi Mesin Pompa Air PDAM, 7 Warga Pulau Sapudi Ditangkap Polisi

Parahnya, saat Rofik mengkonsumsi sabu, ternyata tidak sendirian. Dia bersama dua orang temannya sebut saja N dan H, yang berhasil digrebek di rumah H saat asyik pesta sabu.

Namun sayangnya, yang berhasil di ringkus di Tempat Kejadian Perkara (TKP) hanya Rofik. Sedangkan N dan H melarikan diri. Sehingga keduanya masuk Dalam Pencarian Orang (DPO).

"Penangkapan itu dilakukan, pada hari Sabtu 6 Maret 2021, sekitar pukul 16.00 WIB lalu," jelas Kasubag Humas Polres Bangkalan Iptu Arif DJ, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (09/03/2021).

Selain itu, Polisi mengaku, penangkapan tersangka saat pesta sabu tersebut berawal dari laporan masyarakat, sehingga polisi langsung mendatangi rumah tersangka.

"Ternyata, menurut laporan warga, rumah tersebut sering digunakan untuk pesta sabu," kata dia.

Setelah melakukan penangkapan, polisi langsung melakukan tes urine terhadap tersangka, dan ternyata hasilnya tersangka (Rofik; red) positif  mengkonsumsi Narkoba.

Baca Juga : Ringkus 1 Pelaku, Satresnarkoba Polres Lumajang Amankan 8,71 Gram Sabu

"Saat ini tersangka di tahan di polsek Galis yang selanjutnya akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut," tuturnya.

Adapun barang bukti yang sudah diamankan oleh polisi yakni, alat  hisap terbuat dari botol, 1 buah pipet dari kaca bening, 2 korek api, 1 gunting, 2 sendok sabu terbuat dari sedotan, 1 Handphone oppo A71 warna putih, 1 bekas plastik klip bening berisi sabu seberat 0,48 gram, 1 dompet, 1 bungkus cotton but, 2 sedotan plastik.

"Atas perbuatannya, tersangka  dijatuhkan pasa  112 ayat (1) dan pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika." tutup Arif, sapaan lekat Kasubag Humas Polres tersebut. 


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Imam Faikli

Editor

Pipit Anggraeni