free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Bunuh Rekan Lantaran Tersulut Cemburu, Pelaku Diancam Hukuman Seumur Hidup

Penulis : Moh. Ali Mahrus - Editor : Pipit Anggraeni

09 - Mar - 2021, 21:08

Placeholder
Kapolsek Kencong AKP. Adri Santoso saat menggelar pres rilis pada Selasa siang (foto : Ulum / Jatim TIMES)

JEMBERTIMES - Tragedi Minggu pagi berdarah di Desa Cakru Kecamatan Kencong Jember dua hari lalu, yang menewaskan Sukari (37) di depan istri dan mertuanya, dengan tersangka tunggal Tauhid (40), membuat pelaku yang dikaruniai 3 anak ini terancam penjara minimal 12 tahun atau penjara seumur hidup.

Hal ini disampaikan Kapolsek Kencong AKP. Adri Santoso SH pada Selasa (9/3/2021) saat menggelar konferensi pers terkait pembunuhan tersebut. “Pelaku dijerat dengan pasal 339 KUHP dengan ancaman penjara minimal 12 tahun dan maksimal seumur hidup,” ujar Adri.

Baca Juga : Pasca Luruk Dewan, Mahasiswa Datangi Pemkab Sumenep, Tolak Perluasan Tambang Fosfat!

Adri menjelaskan, bahwa pelaku yang selama ini bekerja bersama dengan korban sebagai pembuat bata merah merasa cemburu dan sakit hati. Hal itu bermula saat istri pelaku memberikan pengakuan jika selama 6 tahun ini dirinya menjalin perselingkuhan dengan korban.

“Jadi awalnya pelaku bercerita kepada istrinya tentang kondisi ekonomi keluarganya, saat itu, istri pelaku tiba-tiba menyatakan, jika selama ini istrinya sudah menjalin perselingkuhan dengan korban selama 6 tahun, mendengar pengakuan ini, korban merasa cemburu,” bebernya.

Kemudian, pada Minggu (7/3/2021) pagi, pelaku berniat mencari rumput untuk hewan ternaknya. Ketika melintas di depan rumah korban, pelaku melihat korban sedang santai dan ngobrol bersama keluarganya di teras rumah.

Saat itulah pelaku langsung mendatangi korban dan membacoknya. Meski saat itu korban sedang bersama dengan istri dan mertuanya, pelaku yang sudah gelap mata terus mengayunkan celuritnya. 

"Korban sendiri mengalami 4 luka bacok, diantaranya di kepala, tengkuk, lengan dan kaki, korban meninggal saat dilarikan ke Puskesmas, sedangkan pelaku sendiri berhasil diamankan,” beber Kapolsek.

Ketika ditanya soal perselingkuhan antara istri pelaku dengan korban, Adri mengatakan, bahwa perselingkuhan tersebut belum bisa dibuktikan dan baru pengakuan sepihak, sehingga sulit dibuktikan.

Baca Juga : Cari Rumah Terjangkau? Taman Tirta Aja, Harga Berani Bersaing dengan Perumahan Lain

“Kalau perselingkuhan yang menjadi isu terjadinya pembunuhan, sejauh ini sulit untuk dibuktikan. Karena baru pengakuan sepihak, namun dalih itu tidak mengurangi ancaman hukuman terhadap pelaku,” jlentreh Kapolsek.

Seperti diberitakan sebelumnya, warga di Desa Cakru Kecamatan Kencong pada Minggu (7/3/2021) pagi digegerkan dengan teriakan Muhammad Salman Al Farisi anak korban. Salman berteriak minta tolong kepada warga karena melihat ayahnya dibacok pelaku di rumahnya.

Akibat dari peristiwa ini, Sukari yang selama ini juga dikenal sebagai penjaga makam desa setempat meninggal dengan beberapa luka sabetan senjata tajam ditubuhnya saat dilarikan ke Puskesmas.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Moh. Ali Mahrus

Editor

Pipit Anggraeni