LUMAJANGTIMES - Satresnarkoba Polres Lumajang berhasil mengamankan R (35), warga Desa Mlawang, Kecamatan Klakah, Lumajang, atas kasus tindak pidana narkotika jenis sabu.
Paur Subbag Humas Polres Lumajang Ipda Andreas Shinta mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya pada Senin (8/3) sekitar pukul 19.30. R kedapatan menyimpan sabu dengan total keseluruhan ebanyak 8,71 gram.
Baca Juga : Polres Malang Akan Bertindak Profesional dan Proporsional Sikapi Kasus Gus Idris
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp 150 ribu, berbagai alat isap, dan beberapa plastik kecil yang mayoritas berada di dompet pelaku.
Atas perbuatannya itu, R dikenakan Pasal 114 Ayat 2 dan 112 Ayat 2 UURI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Saat ini, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan Polres Lumajang guna proses penyidikan lebih lanjut,” ucap Shinta.