MALANGTIMES - Polres Malang menegaskan bahwa dari keenam orang saksi dari kelompok Idris Al Marwaby atau lebih dikenal Gus Idris yang telah diperiksa belum mengerucut menjadi tersangka.
Kapolres Malang AKBP Hendri Umar mengatakan, bahwa sejak pihaknya memeriksa enam orang saksi dari kelompok Gus Idris, hingga saat ini masih belum ada yang statusnya ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga : Fordamas: Konten YouTube Gus Idris Tidak Mendidik
“Belum, masih sangat jauh kalau untuk itu. Kami masih klarifikasi, kita juga belum melakukan langkah berikutnya. Kami harus koordinasi dengan Dirkrimsus. Lalu Dirkrimum untuk mendalami keseluruhan,” ungkap Hendri.
Kapolres Malang kelahiran Solok, Sumatera Barat itu mengaku bahwa perkara yang sudah dilaporkan Fordamas sangat sensitif.
“Sehingga kami menyadari hal ini harus disikapi secara bijak dan harus dengan tepat,” ujarnya.
Di sisi lain, Hendri juga menegaskan bahwa pihaknya akan selalu bertindak proporsional dan profesional dengan selalu melihat perkembangan dinamika yang ada di masyarakat.
“Apabila kami melihat ada kemungkinan kejahatan yang terjadi dan ternyata memang masyarakat dirugikan, dan benar ada masyarakat yang melaporkan terkait perkara ini pasti akan kami tindak lanjuti,” jelasnya.
Seerti diketahui, bola panas kasus video hoaks Gus Idris terus memunculkan fakta baru. Jum'at (5/3/2021) Mapolres Malang didatangi sejumlah anak muda yang mengaku dari Forum Pemuda Milenial Malang Selatan (Fordamas). Mereka melakukan pengaduan karena resah dengan video viral dari Gus Idris.
Baca Juga : Askab PSSI Banyuwangi Minta Duta Pemain Berjuang Maksimal di Seleksi Jatim
Dari pernyataan Fordamas, masyarakat telah resah dengan beredarnya video itu. Terlebih, pria asal Desa Babadan, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang itu bisa dikatakan tokoh masyarakat. Sehingga layak jika masyarakat merasa resah jika ada kabar bahwa ada ulama yang terkena tembakan.