free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Ngadas Tak Terima Suntikan Dana Desa, Begini Penjelasan Pemkab Malang

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Pipit Anggraeni

06 - Mar - 2021, 02:03

Placeholder
Ilustrasi BLT Dana Desa. (Foto: Aceh Online)

MALANGTIMES - Dari total 378 desa di Kabupaten Malang, tercatat ada satu desa yang tidak akan mendapat suntikan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD). Desa yang dimaksud adalah Desa Ngadas yang berada di wilayah Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang Suwadji menjelaskan, penyebab tidak disalurkannya BLT DD tersebut dikarenakan di Desa Ngadas sudah tidak ada sasaran yang dapat diproyeksikan untuk bisa menerima BLT DD tersebut. ”Karena sudah tidak ada sasarannya,” terangnya.

Baca Juga : Segera Sekolah Tatap Muka, Ribuan Guru di Kediri Lakukan Vaksinasi Covid-19

Disisi lain, Suwadji menyebutkan jika tidak adanya sasaran penerima BLT DD tersebut, salah satunya juga disebabkan karena bantuan terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Ngadas, sudah tercukupi dengan adanya bantuan yang bersumber dari Kementrian Sosial (Kemensos).

”KPM yang ada (di Desa Ngadas) sudah dapat dari PKH (Program Keluarga Harapan), BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai), hingga BST (Bantuan Sosial Tunai) dari Kemensos,” ucapnya.

Untuk diketahui, dijelaskan Suwadji, total Pagu Dana Desa di Kabupaten Malang, senilai Rp 388.606.827.000. ”Total Pagu DD di Kabupaten Malang senilai Rp 388,6 sekian miliar,” ujarnya.

Sekedar informasi, total pagu Dana Desa yang mencapai ratusan miliar tersebut, tidak semuanya dialokasikan untuk BLT DD. Namun sebagian diantaranya juga dialokasikan untuk penanganan Covid-19. Termasuk untuk mensukseskan jalannya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro di Kabupaten Malang.

Baca Juga : Kukuhkan Ketua GOW, Bunda Fey: Tidak Ada Pekerjaan Berat Jika Dikerjakan Bersama-Sama

Kebijakan itu, juga tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) nomor 4 tahun 2021, tentang perpanjangan PPKM berskala mikro. ”Minimal 8 persen dari dana desa bisa dialokasikan untuk penanganan Covid-19, termasuk saat PPKM mikro,” pungkasnya.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Pipit Anggraeni