MALANGTIMES - PT Developer Properti Indoland (DPI) angkat bicara ihwal protes customer yang mengklaim tertipu karena rumah di Perumahan Grand Emerald Malang tak kunjung dibangun.
Direktur PT DPI Miftachul Amin mengatakan bahwa pihaknya telah memiliki kesepakatan tertulis dengan customer terkait keterlambatan pembangunan. Bahkan surat tersebut telah dilayangkan kepada satu per satu pembeli.
Baca Juga : KLB Demokrat Dimotori Mantan Kader, DPP Siap Tempuh Jalur Hukum
“Jadi, kesepakatan tertulis tentang keterlambatan ini berarti sudah dikomunikasikan dengan baik. Kami sudah layangkan surat satu per satu. Kemudian keterlambatan ini bahkan kami beri kompensasi, yang nilai kompensasinya itu senilai sewa rumah di lokasi (Desa Gondowangi) senilai Rp 5 juta per unit per tahun,” ungkap Amin kepada media ini, Jumat (5/3/2021).
Amin mengaku saat ini pihaknya sedang melakukan banyak pekerjaan terkait pembangunan perumahan tersebut. Rencananya serah terima kunci telah disepakati pada Agustus 2021 mendatang.
“Karena memang untuk mengarah ke lokasi itu kan ada jembatan yang harus kami bangun. Nah jembatan inilah yang saat ini sedang kami kebut. Insya Allah pertengahan bulan ini jembatan itu sudah selesai. Bahkan tadi malam besi-besi bajanya sudah berdatangan,” ujar Amin.
Dari situ, Amin sangat berharap pada Agustus 2021 mendatang betul-betul bisa melakukan serah terima. Pasalnya, dia mengaku bahwa keluarganya juga tidak mau disebut sebagai developer abal-abal, apalagi menipu. “Ini tentu akan kami seriusi di lapangan. Gitu saja,” tegas dia.
Sementara, terkait keterlambatan pembangunan, Amin beralasan ada beberapa faktor yang memengaruhi. Antara lain kontur daerah yang dibangun itu berat. Dan hal itu telah dikomunikasikan sejak awal, sehingga pihaknya mengakui memang perlu penyesuaian atau tambahan waktu secara teknis penggarapannya.
“Lalu tentunya covid-19 ini menjadi penyebab. Berikutnya lagi ya tentu karena ini kan kami pakai sistem in-house. Itu semenjak covid-19, bahkan sebelumnya pembeli juga banyak yang melakukan pengajuan untuk tidak mengangsur. Nah kalau ada pengajuan tidak mengangsur, kan serah terimanya otomatis juga menjadi terlambat,” papar Amin.
Selebihnya, Amin menegaskan kembali bahwa situasi masih betul-betul kondusif. Bahkan pihaknya juga masih terus berkomunikasi dengan customer yang notabe menunggu kejelasan itu.
"Memang tinggal kesabaran mereka menunggu. Ini yang tentu kami harapkan. Apalagi kami sudah tuliskan itu tadi kompensasi secara tertulis,” kata dia.
Dalam adendum pemberitahuan keterlambatan dan kompensasi dengan nomor 0000160/151220/340/SG/W/2020, PT DPI memberikan 9 poin untuk dijelaskan kepada customer. Berikut isi adendum pemberitahuan yang dibuat pada 14 Desember 2020.
Baca Juga : 2021, Fluktuasi Bencana di Kabupaten Malang Lebih Tinggi
1. Telah disepakati bersama bahwa keputusan final serah terima kunci pada tanggal 17 Agustus 2021.
2. Sebagai bentuk pertanggung jawaban developer kepada pembeli yang berhak mendapatkan serah terima ini, maka developer memberi kompensasi uang sewa selama 1 (satu) tahun, yakni dana sebesar Rp 5.000.000,-
(lima juta rupiah)/unit. Seolah unit tersebut sudah jadi dan “Disewa Developer".
3. Uang sewa sebagai kompensasi ini akan ditransferkan ke nomor rekening bank masing-masing, customer dapat menginformasikan kepada customer sevice atau dapat menghubungi +62813575***.
4. Transaksi pembayaran kompensasi uang sewa akan dilakukan secara bertahap ke masing-masing pembeli dimulai pada bulan Februari 2021 secara bergilir.
5. Besaran uang sewa ini murni hasil dari survei para pembeli yang sebagian besar hadir saat pertemuan di kantor developer di Sidoarjo pada hari Senin tanggal 09 November 2020 disepakati sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) yang secara fair mencari informasi di perumahan terdekat.
6. Kompensasi atas keterlambatan akan dihitung berdasarkan nilai sewa rumah selama 1 (satu) tahun berdasarkan penyesuaian di daerah Wagir.
7. Kompensasi yang sebelumnya (berupa pompa air/canopy yang sudah dijanjikan pihak Grand Emerald Malang akan direalisasikan setelah bangunan rumah sudah ada).
8. Aktivitas pembangunan di proyek akan mulai berjalan akhir bulan ini atau paling lambat bulan Januari
9. Untuk urusan surat-menyurat (belum dapat kuitansi/bukti pembayaran cicilan, belum dapat PPJB, pindah alamat, dsb). Harap menghubungi bagian admin/legal di kantor pusat DPI.
“Jadi tidak benar saya menipu. Kami semua masih komunikasi. Bahkan perlu diketahui keterlambatan itu saya kompensasi seolah-olah rumahnya saya sewa setahun. Dan saya satu-satunya developer yang berani seperti itu. Karena di situ ada kepentingan besar. Ada 1.300 unit. Sedangkan saat ini itu saya baru menjajakan ini kurang lebih sekitar 150 unit,” jelas Amin.
Seperti diberitakan sebelumnya, ratusan orang mengklaim pihaknya tertipu developer perumahan di Dusun Wiloso, Desa Gondowangi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang. Bahkan atas kejadian itu, kerugian ditaksir mencapai kurang lebih Rp 25 miliar.
Dari informasi yang didapatkan media ini, ratusan orang yang kebanyakan berdomisili dari wilayah Surabaya dan Sidoarjo itu tergiur iklan yang diunggah oleh PT DPI melalui media elektronik ataupun media televisi.
Puluhan orang yang datang ke Perumahan Grand Emerald Malang itu bermaksud untuk menuntut haknya bisa segera direalisasikan, baik berupa bangunan rumah ataupun uang kembali jika bangunan tidak dilanjutkan.
Berjalannya waktu, ada salah satu customer yang melaporkan hal ini hingga ke Polda Jatim. Dan pihak developer telah memenuhi panggilan kepolisian sehingga perkara yang naik ke pihak berwajib ini telah selesai. Pelapor dan developer telah sepakat berdamai.
“Tentang yang ke Polda Jatim, saya juga sudah dipanggil untuk klarifikasi. Alhamdulillah kami bisa selesaikan secara damai dengan customer yang melaporkan,” ujar Amin.