free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Serba Serbi

Tulungagung Bebas Desa Tertinggal, Sisa 4 Desa sudah Dientaskan Tahun 2020

Penulis : Muhamad Muhsin Sururi - Editor : A Yahya

04 - Mar - 2021, 03:34

Loading Placeholder
Tenaga Ahli P3MD Tulungagung Sugeng Subarkah. (Foto: Dok.Pribadi)

TULUNGAGUNGTIMES - Kabupaten Tulungagung sudah bebas dari daerah yang memiliki desa tertinggal. Karena sisa 4 desa tertinggal di wilayah ini sudah terentaskan pada tahun 2020 lalu. “Di Tulungagung, tahun lalu masih ada 4 Desa yang masuk kategori Desa Tertinggal dan untuk Tahun 2021 sudah tidak ada lagi yang masuk kriteria itu,” kata Tenaga Ahli Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Tulungagung Sugeng Subarkah, Rabu (03/03/2021).

Subarkah mengatakan, saat ini tengah dilakukakn pemutakhiran data Sustainable Development Goals (SDGs) atau program pembangunan nasional berkelanjutan di Desa. Pemutakhiran itu sebagaimana diatur dalam  Permendes Nomor 13 Tahun 2020 yang dikeluarkan oleh Kementerian Desa & PDTT.

Baca Juga : Minta Diskon Persyaratan Buka Tempat Wisata, Asidewi Tulungagung Wadul ke Dewan

Dia menyebutkan ada 18 SDGs Desa yang sudah ditetapkan Pemerintah. Antara lain; Desa Tanpa Kemiskinan, Desa Tanpa Kelaparan, Desa Sehat dan Sejahtera, Pendidikan Desa Berkualitas, Kerlibatan Perempuan Desa, Desa Layak Air Bersih dan Sanitasi, Desa Berenergi Bersih dan Terbarukan, Pertumbuhan Ekonomi Desa Merata, Infrastruktur dan Ekonomi Desa Sesuai Kebutuhan, Desa Tanpa Kesenjangan, Desa, Kawasan Pemukinan Desa Aman dan Nyaman, Konsumsi dan Produksi Desa Sadar Lingkungan, Desa Tanggap Perubahan Iklim, Desa Peduli Lingkungan Laut, Desa Peduli Lingkungan Darat, Desa Damai Berkeadilan, Kemitraan untuk Pembangunan Desa, Kelembagaan Desa Dinamis dan Budaya Desa Adaptif.

"Agar data akurat, Kemendes & PDTT menginstruksikan untuk melakukan pemutahiran data SDGs Desa," kata dia.

Menurut Subarkah, pendataan seperti itu memang sudah dijalankan tapi hanya sebatas Indeks Desa Membangun (IDM). IDM sendiri bertujuan untuk mengukur seberapa besar pengaruh DD terhadap kemajuan desa. "Dengan IDM akan diketahui masuk kategori Desa Tertinggal atau Desa Mandiri," katanya.

Subarkah mengungkapkan, informasi pemutakhiran SDGs Desa, ia dapatkan masih beberapa hari yang lalu, dan masih diperlukan tahap sosialisasi dulu sebelum membentuk relawan di tingkat Desa.

Sebelum pelaksanaan pemutakhiran SDGs Desa, pokja atau relawan akan mengikuti pelatihan secara daring (online) melalui laman Akademi Desa 4.0 atau melalui tim Sapa Desa Kemendes & PDTT.

Baca Juga : Minta Diskon Persyaratan Buka Tempat Wisata, Asidewi Tulungagung Wadul ke Dewan

"Metode dan Instrumen Pemutakhiran data menggunakan metode sensus partisipatoris, artinya data dikumpulkan, digali, dan dilakukan oleh desa sendiri melalui pokja relawan pendataan desa," jelasnya.

Instrumen yang digunakan untuk pendataan menggunakan angket atau kuesioner mulai dari RT, Keluarga, hingga level warga. "Dengan SDGs pembangunan desa akan lebih terfokus, sehingga dampak pembangunan desa akan dirasakan masyarakat, bukan hanya keberadaan dana desa saja yang dirasakan," tutupnya.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Muhamad Muhsin Sururi

Editor

A Yahya

Serba Serbi

Artikel terkait di Serba Serbi

--- Iklan Sponsor ---