BANGKALANTIMES - Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa (Bacakades) dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2021 di Kabupaten Bangkalan, berakhir kemarin, 1 Maret 2021.
Diketahui, tahapan pendaftaran Bacakades dimulai sejak tanggal 17 Ferbruari sampai 1 Maret 2021. Hal itu diungkapkan oleh Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Desa Tanah Merah Laok Lukman Hakim.
Baca Juga : Desa Sumberbendo Bangun Jalan Desa hingga Akses Menuju Makam
Menurutnya, pendaftaran itu berdasarkan pedoman penyusunan jadwal dan tahapan Pilkades Serentak 2021 dari Tim Fasilitasi Pemilihan Kepala Desa (TFPKD) Kabupaten Bangkalan.
Dalam tahapan tersebut, P2KD Desa Tanah Merah Laok, menerima sebanyak delapan calon cakades. "Iya mas, di desa kami ada delapan bakal calon yang sudah mendaftar," jelas Lukman sapaan akrabnya, Selasa (2/3).
Meski ada delapan Cakades, Lukman menyebutkan masih ada tahapan selanjutnya, yakni verifikasi dan klarifikasi terhadap instansi terkait. "Habis ini masih ada tahapan verifikasi dan klarifikasi, jadi masih belum masuk ke tahapan Scoring atau uji kompetensi terhadap masing-masing Cakades," tutur dia.
Ditanya semisal dalam proses verifikasi dan klarifikasi ini ada yang tidak memenuhi, pihaknya menyebutkan ada kemungkinan gugur di situ. "Tapi kalau dalam proses itu berjalan lancar dan sah semua, saya kira nanti akan masuk ke tahapan selanjutnya dan diputuskan di sistem scoring atau uji kompetensi masing-masing bakal calon," jelas dia.
Adapun proses verifikasi dan klarifikasi terhadap masing-masing bakal calon kades akan dilakukan paling lambat selama 20 hari kerja. "Seingat saya, proses itu akan berlangsung selama 20 hari kerja," ucap dia saat di hubungi.
Terpisah dari itu, di Kabupaten Bangkalan ada salah satu desa di Kecamatan Blega, memiliki 15 Bacakades yang secara resmi mendaftarkan dirinya sebagai kandidat Kepala Desa.
Menurut Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa (Pemdes) DPMD Bangkalan, Handiyansyah mengatakan, dari 120 Desa yang akan ikut pesta demokrasi di tingkat desa sudah resmi memiliki Bacakades.
Baca Juga : Anggota DPRD Kota Batu Ludi Tanarto Minta Musrenbang Harus Dongkrak Ekonomi
"Dari 120 desa, semuanya sudah mendaftar dan resmi ada Bacakadesnya dan itu sudah sesuai ketentuan yang ada yakni minimal 2 sampai 15 calon," ujar dia saat dihubungi.
Selanjutnya, Radit sapaan akrabnya itu menjelaskan, setelah tahapan ini akan berlanjut ke tahapan selanjutnya yakni penelitian dan verifikasi data terhadap masing-masing Bacakades.
"Lalu setelah itu. Jika dalam tahapan tersebut masih lebih dari lima calon, maka akan dilanjutkan dengan sistem scoring atau uji kompetensi terhadap calon," jelas itu.
Sekedar diketahui, uji kompetensi atau sistem Scoring itu hanya dilakukan terhadap Bacakades di desa yang masih memiliki lebih dari 5 calon. Uji kompetensi itu akan dilakukan oleh pihak akademisi yang ditentukan oleh TFPKD (tim fasilitator pemilihan kepala desa). Di Kabupaten Bangkalan, dari tujuh kecamatan ada 11 desa yang memiliki lebih dari enam Bacakades.