INDONESIATIMES – Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dipastikan pada tahun ini menerima THR dan gaji ke-13 secara full tanpa potongan. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Anggaran Kementrian Keuangan Askolani.
Dilansir dari CNBC Indonesia, Askolani mengatakan, bahwa tahun ini THR dan gaji ke-13 PNS akan kembali seperti semula sebelum terjadinya pandemic Covid-19. Anggaran untuk THR dan gaji ke-13 sudah dipastikan masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021.
Baca Juga : Polisi Sebut Hoax, Gus Idris Tegaskan Bukan Penembakan tapi Serangan Ilmu Sihir
Melalui THR dan gaji ke-13 diharap dapat mendorong PNS untuk berbelanja.
“Direncanakan pemberian THR dan gaji ke-13 pada tahun 2021 akan diberikan secara full,” ujar Askolani.
Namun, Askolani melanjutkan, sebelum diterapkannya pemerintah akan terus melihat kondisi APBN dalam menangani dampak Covid-19.
“Rencananya sama kayak kebijakan sebelum Covid-19. Akan dilakukan monitoring implementasinya terlebih dahulu di 2021, sebelum dilaksanakan,” lanjutnya.
Proses pencairan THR diatur dalam bentuk peraturan pemerintah (PP). Namun, aturan tersebut belum dirilis secara resmi oleh pemerintah.
“Nanti sambil ditunggu pemerintah menetapkan PP-nya,” imbuhnya.
Baca Juga : Kunjungi BPBD, Ini Masukan Komisi B DPRD Lumajang
Gaji ke-13 PNS biasanya dikeluarkan pemerintah saat masuk tahun ajaran baru anak sekolah, sekitaran bulan Juli. Di karenakan, gaji tersebut ditujukan untuk membantu belanja PNS saat tahun ajaran baru anak sekolah.
Sedangkan untuk pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) seperti tahun-tahun sebelumnya, paling lambat 10 hari kerja sebelum perayaan Hari Raya Idul Fitri. Pada tahun ini Idul Fitri jatuh pada tanggal 13-14 Mei. Jika berpatokan pada aturan sebelumnya, maka THR PNS akan cair paling lambat akhir April atau awal Mei 2021.
Komponen THR dan gaji ke-13 yang diterima Pegawai Negeri Sipi (PNS), meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, atau tunjangan umum dan tunjangan kinerja. Dan pemberian gaji tersebut disesuaikan dengan golongan, yakni dari masa kerja terendah hingga masa kerja tertinggi.