free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Terjerat Korupsi Aset Desa, Eks Lurah Kepanjen Jombang Resmi Ditahan

Penulis : Adi Rosul - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

02 - Mar - 2021, 23:16

Placeholder
Mengenakan kemeja hitam lengan panjang, eks Lurah Kepanjen, Maret Yudianto keluar dari kantor Kejaksaan Negeri Jombang menuju mobil tahanan, Selasa (02/03/2021). (Foto: Adi Rosul/ JombangTIMES)

JOMBANGTIMES - Mantan Lurah Kepanjen, Maret Yudianto resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jombang. Hal itu berkaitan dengan kasus korupsi aset desa yang membelitnya semasa ia menjabat.

Kasus yang membelit Maret ini sebelumnya ditangani oleh pihak Polres Jombang. Ia ditetapkan tersangka sejak tahun 2019 lalu. Pada pagi tadi, berkas perkara Lurah Kepanjen periode 2013-2018 ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jombang dan masuk dalam tahap dua.

Baca Juga : Dorong Layanan Adminduk Cukup dari Desa, Bupati Rini Kunjungi Kantor Dispendukcapil

Karena berkas perkara telah lengkap, penyidik kejaksaan langsung menjebloskan Maret ke Lapas Kelas IIB Jombang untuk 20 hari ke depan.

"Kita lakukan penahanan terhadap MY yang sebelumnya ditangani oleh Polres Jombang," terang Kasi Pidsus Kejari Jombang M Salahuddin kepada wartawan, Selasa (02/03).

Dijelaskan Salahuddin, kasus Maret ini terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan selama menjabat Lurah Kepanjen. Maret yang saat ini menjabat Kepala Seksi di Kecamatan Mojoagung itu, disangkakan telah menyewakan aset kelurahan ke orang lain. Hasil sewa aset tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

"MY ini terkait masalah penyelewengan aset Kelurahan Kepanjen. Dari sewa menyewa aset itu, terdapat kerugian negara sebesar Rp 271 juta," ungkapnya.

Baca Juga : Promosikan Parwisata, Disparta Kota Batu Gelar Kompetisi Film Pendek Karya Anak Muda

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan korupsi yang dilakukan Lurah Kepanjen Maret Yudianto ini bermula dari laporan keuangan Kelurahan Kepanjen yang dinilai mencurigakan pada tahun 2019. 

Berdasarkan penyelidikan polisi, sebanyak 21 bidang tanah dengan total luas 72 ribu meter yang disewakan Maret ke orang lain selama 5 tahun. Lokasi tanah tersebut berada di beberapa wilayah, seperti di Desa Balongbesuk dan Pandanwangi, Kecamatan Diwek, juga di Desa Denanyar dan Desa Banjardowo, Kecamatan Jombang.(*)


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Adi Rosul

Editor

Sri Kurnia Mahiruni