BLITARTIMES- BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek Cabang Blitar memastikan kesiapan menjalankan program manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program JKP akan dijalankan pada tahun ini. JKP masuk dalam kluster ketenagakerjaan di Undang-undang (UU) Cipta Kerja.
Program JKP benar-benar dipersiapkan BPJS Ketenagakerjaan secara matang. Diantaranya dengan menggelar Focus Grup Discussion (FGD) di rumah makan Orion Kota Blitar. Kegiatan ini diikuti pegawai pengawas ketenagakerjaan Subkorwil Blitar, Subkorwil Tulungagung dan Trenggalek. Kegiatan ini membahas kepatuhan perusahaan dan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Baca Juga : Penganiayaan Berujung Kematian di Blitar, Pelaku Diduga Depresi
“Hari ini kita gelar FGD. Sesuai dengan wilayah kerja kita akan jalankan program ini di Blitar Raya, Tulungagung dan Trenggalek,” ungkap Kepala BPJS Cabang Blitar Raya, Agus Dwi Fitriyanto, Selasa (2/3/2021).
Agus menambahkan, JKP sendiri sudah masuk dalam program ketenagakerjaan di Undang-undang (UU) Cipta Kerja. Yang menjadi program kelima dari BPJAMSOSTEK setelah Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Pensiun (JP).
“JKP ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan dalam melindungi tenaga kerja. Selain memberikan jaminan, BP Jamsostek juga melakukan sinergi dengan berbagai pihak,” paparnya.
Lebih dalam Agus menyampaikan, sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Pengawas Ketenagakerjaan diharapkan dapat menegakkan kepatuhan pemberi kerja. Tujuanya agar pekerja mendapatkan manfaat yang maksimal khususnya yang berada di wilayah kerja Blitar, Tulungagung dan Trenggalek.
Baca Juga : Dorong Layanan Adminduk Cukup dari Desa, Bupati Rini Kunjungi Kantor Dispendukcapil
“Kami sangat mendukung program-program pemerintah yang tujuannya untuk mensejahterakan masyarakat pekerja. Sinergitas ini harus tetap kita jaga demi melaksanakan peraturan Undang-undang supaya pekerja dapat menerima manfaat yang maksimal yang diberikan Negara melalui lembaga ini,” tegasnya.