INDONESIATIMES - Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat dan tokoh publik. Pasalnya, perpres tersebut mengatur tata cara investasi Indonesia yang salah satunya investasi minuman beralkohol atau miras di empat provinsi: Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara, dan Papua.
Ketetapan yang disahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini lantas membuat sederet tokoh memberikan kritikan. Mereka menolak keras Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tersebut.
Baca Juga : 10 Agama Aneh yang Masih Berkembang di Tanah Arab
Lantas siapa saja yang menolak perpres investasi miras itu? Berikut ulasannya.
1. PA 212
Persaudaraan Alumni 212 (PA 212) menolak keras terbitnya Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tersebut. Bahkan PA 212 disebut akan menggelar aksi demo sebagai bentuk penolakan mereka.
"Benar [akan gelar aksi tolak izin investasi miras]. Dalam waktu dekat ini," ujar Wakil Sekretaris Jendral PA 212 Novel Bamukmin dalam keterangan tertulis Selasa (2/3/2021).
Namun belum diketahui kapan tanggal pasti dan lokasi demo akan digelar. Rencananya PA 212 akan menggelar rapat untuk merancang aksi tersebut pada Rabu (3/3/2021).
2. Pemprov dan DPR Papua
Pemerintah Provinsi Papua dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua juga menolak perpres tersebut. Pejabat Sekretaris Daerah Papua Doren Wakerwa mengatakan, perpres investasi miras yang diterbitkan Jokowi bertolak belakang dengan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pelarangan Miras di Papua. "Dengan adanya peraturan yang baru ini, akan kami lihat kembali bagaimana ke depannya," cetusnya.
Penolakan izin investasi miras ini juga disampaikan oleh Ketua DPR Papua Johny Banua Rouw. Johny menyatakan perpres tersebut bertentangan dengan perdasus yang diterbitkan pemprov dan DPR Papua. "Kami akan tetap konsisten dengan apa yang sudah ditetapkan, yakni melarang peredaran miras di Papua," ucap Johny.
3. PBNU
Ketua Umum PBNU (Pengurus Besar Nahdlatul Ulama) KH Said Aqil Siroj menolak perpres terkait investasi miras di Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara (Sulut), hingga Papua. Bahkan, Said sampai mengutip salah satu ayat Alquran yang disampaikan melalui keterangan tertulisnya pada Senin (1/3/2021).
"Kita sangat tidak setuju dengan perpres terkait investasi miras. Dalam Al-Quran dinyatakan وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ (Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri dalam kebinasaan)," kata Said Aqil.
Said juga menyampaikan setiap kebijakan pemerintah seharusnya mendatangkan kemaslahatan bagi masyarakat. Ia lantas menegaskan miras telah dilarang tegas oleh agama.
"Karena agama telah tegas melarang, maka harusnya kebijakan pemerintah itu menekan konsumsi minuman beralkohol, bukan malah didorong untuk naik," ujarnya.
4. Amien Rais
Mantan Ketua MPR RI Amien Rais meminta agar Jokowi membatalkan perpres soal investasi miras tersebut. Menurut dia, dengan ditekennya perpres tersebut, maka peredaran minuman keras akan semakin masif di masyarakat sehingga dapat merusak generasi muda.
“Ini adalah taruhan bagi generasi muda kita. Memang perpres itu berlaku hanya untuk beberapa wilayah. Tapi sudahlah, tidak diberikan legalitas atau legalisasi saja sudah seperti ini keadaan kita,” ujarnya dalam tayangan video yang diunggah di kanal YouTube milik Amien Rais.
Amien juga meminta agar Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhammadiyah, dan Nahdlatul Ulama (NU) menolak ditekennya perpres tersebut oleh Jokowi. Selain itu, Amien meminta Wakil Presiden Ma’ruf Amin ikut mengingatkan Presiden Jokowi untuk membatalkan perpres tersebut.
Baca Juga : Siapkan 3 Tenaga Ahli PCR, RSUD Soedono Madiun Bisa Sajikan Hasil 6 Jam
“Mohon para kiai, para ulama, juga Pak Ma'ruf Amin, pajenengan bisa mengatakan Pak Presiden ini keliru, Pak, tolong, Pak,” lanjut Amien.
5. PKS
Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bukhori Yusuf turut meminta Jokowi segera mencabut kebijakan investasi minuman keras. "Presiden harus segera cabut perpres miras karena bertentangan dengan konstitusi," kata Bukhori.
Ia menilai hal ini justru sangat bertentangan dengan nilai moralitas, terutama soal moralitas anak bangsa. Di sisi lain, anggota Komisi VIII DPR RI ini menyinggung Wapres Ma'ruf Amin yang notabene pernah memimpin MUI, namun malah membiarkan kebijakan tersebut. Bukhori menilai Ma'ruf tak konsisten.
"Wapres justru tidak konsisten karena dalam pandangan MUI saat beliau menjadi ketuanya telah menerbitkan hukum haramnya investasi miras bahkan termasuk yang oplosan sekalipun," ujarnya.
6. Habib Rizieq
Tak ketinggalan, mantan Imam Besar FPI Muhammad Rizieq Shihab turut memberikan pendapatnya. Habib Rizieq juga menolak keras terbitnya perpres investasi miras tersebut.
Hal itu disampaikan Habib Rizieq melalui kuasa hukumnya, Azis Yanuar. "Beliau menolak keras," ujar Aziz.
Aziz menambahkan, pada tahun 2013 silam, Front Pembela Islam (FPI) sempat mengajukan gugatan judicial review dan dikabulkan perpres miras waktu itu.
"Peredaran miras kan jelas bertentangan dengan UUD 45 perihal mencerdaskan kehidupan bangsa dan negara dan Pancasila sila pertama di mana seluruh agama mengatur menolak khamr atau minuman keras," tambahnya.
Pendapat MUI
Penerbitan perpres ini juga membuat Majelis Ulama Indonesia (MUI) angkat bicara. Meski belum pasti menyampaikan penolakan terhadap perpres tersebut, MUI menegaskan miras memang diharamkan.
Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar menegaskan, MUI belum mengeluarkan fatwa terkait perpres investasi miras tersebut. Dia menyampaikan MUI akan menggelar rapat terlebih dahulu untuk membahas hal tersebut.
"Nanti akan ada rapat di MUI tentang perpres ini. Karena masing-masing punya pendapat pribadi, jadi kita bawa ke rapat," ujarnya.