free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

2 Bulan, Satresnarkoba Polresta Malang Kota Amankan 73 Tersangka Peredaran Narkotika

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Dede Nana

01 - Mar - 2021, 14:26

Placeholder
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata (tengah) dan Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Anria Rosa Piliang (berkerudung) saat menunjukkan barang bukti narkotika jenis sabu. (Foto: Tubagus Achmad/MalangTIMES) 

MALANGTIMES - Di awal tahun 2021 tepatnya di dua bulan pertama mulai Januari hingga Februari, jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Malang Kota berhasil amankan setidaknya 73 tersangka peredaran narkotika di lingkup Kota Malang. 

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan, bahwa dalam kurun waktu dua bulan pertama di tahun 2021, jajaran Satresnarkoba Polresta Malang Kota telah bekerja keras mengungkap 65 kasus dengan jenis narkotika sebanyak 64 kasus dan jenis okerbaya 1 kasus. Serta dari 65 kasus yang telah diungkap, Satresnarkoba menangkap 73 tersangka. 

Baca Juga : Polisi Temukan Sidik Jari di Lokasi Tewasnya Pemilik Toko Bisri Blitar

"Kurun waktu dua bulan Januari sampai Februari, Satreskoba Polresta Malang Kota ini bekerja dengan keras dan ini sudah melakukan banyak pengungkapan. Total selama dua bulan ini, jumlah kasusnya 65, tersangkanya 73," ujarnya saat memberikan keterangan pers di Mapolresta Malang Kota. 

Perwira yang akrab disapa Leo ini menuturkan, bahwa dari 65 kasus yang telah diungkap, terdapat empat jenis barang bukti narkotika yang berhasil diamankan oleh jajaran Satresnarkoba Polresta Malang Kota. 

"Barang bukti yang berhasil diamankan untuk jumlahnya ganja seberat 3.255,66 gram. Sabu-sabu seberat 693,485 gram. Ekstasi sebanyak 31 butir dan pil dobel L 3.614 butir," bebernya. 

Perwira dengan tiga melati di pundaknya ini menyebutkan, perincian jumlah kasus dan tersangkanya untuk di Bulan Januari lebih banyak dari pada Bulan Februari. 

"Ini kami sampaikan juga untuk yang Januari 37 kasus dengan 44 tersangka. Lalu di Februari kasusnya 28, tersangkanya 29," terang mantan Wakapolrestabes Surabaya ini. 

Dari jumlah tersebut, jajaran Satresnarkoba Polresta Malang Kota membagi dalam beberapa kategori umum hingga pekerjaan para tersangka yang telah diamankan dalam kurun waktu dua bulan. 

Untuk tersangka di usia 15 sampai 19 tahun nihil. Untuk tersangka di usia 20 sampai 24 tahun berjumlah 9 orang. Untuk tersangka di usia 25 sampai 29 tahun terdapat 28 orang. Usia lebih dari 30 tahun terdapat 35 orang. 

Pada Bulan Januari berhasil menangkap 44 tersangka dan di Bulan Februari berhasil menangkap 20 tersangka. Yang semuanya di dominasi oleh tersangka laki-laki dengan jumlah 72 orang dan tersangka wanita sebanyak 1 orang. 

Selain dikualifikasikan pada jenis kasus, narkotika, usia tersangka dan jenis kelamin tersangka, juga di kualifikasikan dalam jenis profesi. Untuk tersangka yang berstatus pelajar hingga saat ini nihil. Untuk tersangka berstatus mahasiswa 1 orang. 

Baca Juga : Perempuan Muda Tewas di Hotel, Ditemukan Alat Kontrasepsi

Selain itu untuk tersangka yang berprofesi sebagai swasta berjumlah 46 orang, berprofesi sebagai PNS/TNI/Polri nihil, bekerja sebagai buruh 3 orang, bekerja sebagai petani 1 orang, pengangguran 11 orang dan wiraswasta 10 orang. 

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Anria Rosa Piliang menjelaskan, bahwa salah satu penyebab peredaran narkotika masih kerap kali terjadi, disebabkan oleh efek dari pandemi Covid-19. 

"Karena mereka tidak bekerja dan melihat situasi sekarang ada pandemi Covid-19. Kebanyakan mereka yang sudah tidak bekerja diiming-imingi menjadi kurir dengan imbalan sekali ngirim berapa. Lalu juga mengonsumsi sendiri," ungkapnya. 

Perwira yang akrab disapa Rosa itu juga menuturkan, bahwa peredaran narkotika selalu menyasar semua tempat jika terdapat peluang melakukan transaksi barang haram tersebut. 

"Peredaran narkotik tidak melihat titik-titik ya. Jadi di mana ada kesempatan untuk menjual, karena yang namanya narkotika itu kan terselubung peredarannya. Jadi kita tidak bisa menentukan titiknya. Di manapun mereka bisa melakukan," tandasnya. 

Jajaran Satresnarkoba Polresta Malang Kota akan terus berkomitmen untuk memerangi peredaran narkotika yang dapat merusak generasi penerus bangsa, khususnya di wilayah hukum Polresta Malang Kota.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Dede Nana