BLITARTIMES - Kantor Bea Cukai Pabean Tipe Pabean C Blitar menyelenggarakan pemusnahan 100.948 batang rokok ilegal. Pemusanahan digelar di halaman kantor Bea Cukai Blitar, Jumat (26/2/2021).
Kepala Kantor Bea Cukai Blitar, Akhiyat Mujayin mengatakan, barang yang dimusnahkan kali ini adalah hasil penindakan pelanggaran kena cukai. Tak hanya rokok ilegal, dalam kegiatan tersebut Bea Cukai Blitar juga memusnahkan 5.680 gram tembakau iris dan 50 botol minuman mengandung etil alkohol.
Baca Juga : Dua Kali Dipenjara, Pria Ini Tertangkap Warga Saat Beraksi Lagi
"Hari ini kami memusnahkan barang milik negara (BMN) hasil penindakan pelanggaran barang kena cukai (BKC)," ungkap Akhiyat.
Menurut dia, BMN yang dimusnahkan adalah barang hasil penindakan selama bulan November hingga Desember Tahun 2020. Total nilai barang adalah sebesar Rp 104.658.160. Sedangkan potensi kerugian negaranya adalah sebesar Rp 54.602.700.
“Nilai dari barang yang dimusnahkan ini mencapai lebih dari Rp 100 juta. Kerugian dari tindakan menyalahi hukum ini mencapai Rp 54 juta,” terangnya.
Lebih dalam Akhiyat menyampaikan, di awal tahun 2021 Kantor Bea Cukai Blitar juga telah melakukan penindakan atas barang kena cukai ilegal sebanyak 222.119 batang rokok ilegal dan 5 botol minuman mengandung etil alkohol Ilegal. Total nilai barang adalah Rp. 226.708.320 dengan potensi kerugian negaranya sebesar Rp 147.440.033.
Baca Juga : Potensi Tingkatkan PAD, DLH Kota Malang Usulkan Aturan Penjualan Hasil Cacahan Botol Bekas
“Kami gencar melakukan tindakan tegas. Dalam menjalankan tugas ini kami bersinergi dengan penegak hukum di wilayah Blitar, Tulungagung dan Trenggalek yang masuk wilayah kerja kami," pungkasnya.