BLITARTIMES - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blitar bersama petugas gabungan mengoptimalkan operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan. Operasi gencar dilakukan saat pelaksanaan PPKM Mikro.
Kepala Satpol PP Kabupaten Blitar Rustin Tri Setyo Budi mengungkapkan, operasi yustisi dilaksanakan dengan menyasar seluruh wilayah di Kabupaten Blitar. Operasi dilakukan dengan mengedepankan imbauan yang humanis agar masyarakat selalu menerapkan prokes.
Baca Juga : Astra Financial Kerja Sama dengan Kostrad Bagikan Sembako ke Warga Terdampak Covid-19
“PPKM Mikro sesuai dengan keputusan Gubernur Jatim diperpanjang mulai 23 Februari sampai 8 Maret mendatang. Kebijakan ini berlaku termasuk di Kabupaten Blitar. Menindaklanjuti ini kami akan terus melaksanakan operasi yustisi ke wilayah,” kata Rustin.
Rustin menambahkan, pihaknya memastikan selama penertiban prokes seluruh sektor di Kabupaten Blitar tetap berjalan normal. Dalam penertiban, petugas gabungan menertibkan masyarakat yang melanggar aturan prokes seperti tidak memakai masker.
“Kami tidak pandang bulu. Siapapun yang melanggar prokes akan kita tindak dengan sanksi tegas. Sanksi bisa sanksi sosial maupun tindak pidana ringan (Tipiring). Kami berharap, seiring berjalannya waktu kesadaran masyarakat tentang menjaga kesehatan semakin meningkat,” tukasnya.
Rustin melanjutkan, dalam sehari petugas Satpol PP Kabupaten Blitar bisa melakukan operasi yustisi ke semua wilayah hingga tiga kali. Kegiatan itu juga melibatkan lintas sektor diantaranya Kepolisian, TNI, BPBD, Dishub serta Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Blitar.
Baca Juga : Rekrutmen CPNS, Pemkot Blitar Tunggu Arahan Pemerintah Pusat
“Operasi yustisi ini akan terus dilakukan bersama instansi terkait dalam rangka pengawasan PPKM di Kabupaten Blitar,” pungkasnya.