free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Aksinya Terekam CCTV, Pelaku Pencurian HP Diamankan Petugas

Penulis : Mariano Gale - Editor : Pipit Anggraeni

25 - Feb - 2021, 19:17

Placeholder
Kapolsek Sukun, Kompol Suyoto saat menunjukkan tersangka Adi Wijaya beserta barang bukti uang tunai sisa hasil penjualan HP curian, Rabu (24/2/2021) kemarin (Foto istimewa).

MALANGTIMES - Seorang pencuri kembali diamankan setelah melancarkan aksinya di kawasan Apotek Viva Jalan Bandulan, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Aksinya pun telah terekam kamera pengintai CCTV. Sempat kabur selama beberapa hari, pelaku bernama Adi Wijaya (30) tersebut kini harus mendekam di balik jeruji.

Kapolsek Sukun, Kompol Suyoto mengatakan, kejadian tersebut berawal pada Senin (1/2/2021) sekitar pukul 08.10 WIB saat korban bernama Nuradria Nazala (25) yang bekerja sebagai apoteker di Apotek tersebut tengah memakirkan kendaraannya. Namun HP Samsung A50s milik korban itu tertinggal di dashboard sepeda motor.

Baca Juga : Kepergok Polisi, Pencuri Tabung Gas Kabur dan Tinggalkan Motor Vario

"Saat itu korban lupa, kalau HP-nya tertinggal di dashboard," ujarnya, Kamis (25/2/2021).

Tak lama kemudian, pelaku itu datang ke apotek untuk membeli obat. Setalah membeli obat, pelaku melihat HP milik korban yang tertinggal.

"Awalnya pelaku ragu, antara mau mengambil atau tidak. Namun saat kondisi sepi, pelaku mengambil HP milik korban," ujarnya.

Namun, aksinya itu diketahui oleh korban. Korban pun sempat mengejar dan meneriaki maling. Akan tetapi pelaku pun berhasil kabur.

Dari laporan korban, petugas mengetahui bahwa aksi pencurian tersebut juga terekam oleh cctv. Saat dilakukan pengejaran, pelaku ternyata kabur ke Kota Batu kemudian menuju ke Kota Sidoarjo.

Baca Juga : Asyik Bercinta di Taman, Pasangan Ini Tak Sadar Aksinya Direkam Warga

"Kemudian pada Rabu (10/2/2021), petugas mendapat informasi kalau tersangka pulang kembali ke rumahnya di Kota Malang. Atas informasi itulah, polisi berhasil melakukan penangkapan kepada tersangka," ujarnya.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku bahwa HP hasil curian itu telah dijual dengan harga Rp 1,7 juta. Hp milik korban itu dijual secara COD di Krian, Sidoarjo.

"Uang hasil curian itu dipakai setengahnya. Jadi kita amankan uang sebesar Rp 1,1 juta sebagai barang bukti. dan pelaku kini dikenakan Pasal 362 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun," ujarnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mariano Gale

Editor

Pipit Anggraeni