INDONESIATIMES - Virtual Police di Korps Bhayangkara rupanya sudah resmi beroperasi. Kala itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan "Virtual Police" dibuat untuk mencegah tindak pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Inspektur jenderal Argo Yuwono, kehadiran polisi di ruang digital ini merupakan bentuk pemeliharaan kamtibmas agar dunia siber bisa bergerak dengan bersih, sehat, dan produktif. "Melalui Virtual Police, kepolisian memberi edukasi dan pemberitahuan bahwa apa yang ditulis ada pidana. Mohon jangan ditulis kembali dan dihapus," kata Argo.
Baca Juga : Gerebek Pesta Sabu, Polisi Tangkap Empat Orang di Bawean
Lebih lanjut, Argo menekankan bahwa petuugas-petugas Virtual Police ini nanti akan memberikan edukasi terkait konten yang disebarkan oleh pihak-pihak tertentu apabila berpotensi melanggar tindak pidana. Jika nantinya ada postingan yang berpotensi melanggar pidana, polisi akan memberi peringatan kepada akun tersebut.
Peringatan itu merujuk pada kajian mendalam bersama para ahli. Sehingga, Virtual Police tidak bekerja menurut subjektivitasnya sendiri.
Tahapannya, ini nanti bakal memberikan peringatan apabila menemukan tulisan atau gambar yang berpotensi melanggar pidana. Penyidik akan mengambil tangkapan layar (screenshoot) untuk melakukan konsultasi dengan tim ahli yang terdiri dari ahli pidana, bahasa, dan ITE.
"Apabila ahli menyatakan pelanggaran pidana, baik penghinaan atau sebagainya, maka kemudian diajukan ke direktur siber atau pejabat yang ditunjuk di siber memberikan pengesahan kemudian Virtual Police alert peringatan dikirim secara pribadi ke akun yang bersangkutan secara resmi," kata dia.
Peringatan tersebut akan dikirim langsung melalui kolom pesan atau direct message. Tujuannya agar pengguna medsos tidak merasa terhina dengan peringatan yang diberikan.
Baca Juga : Pascasarjana UIN Malang Gelar Kuliah Umum Perdana, Kupas Riset Ketaatan Beragama
Setelah menerima pesan tersebut, kepolisian berharap agar konten yang diduga dapat dipidanakan tersebut untuk segera dihapus oleh pemilik akun. "Jadi, edukasi yang kami berikan kepada masyarakat lewat patroli siber," ucap jenderal bintang dua itu.
Jika pemilik akun masih enggan menghapus, peringatan akan terus diberikan selama masih terdapat pihak yang merasa dirugikan dari unggahan itu. Kemudian orang yang merasa dirugikan itu membuat laporan polisi, maka tugas dari kepolisian adalah memfasilitasi agar ada jalan damai lewat proses mediasi. "Penegakan hukum di terakhir," kata Argo lagi.
Ia juga menegaskan, kehadiran virtual police menjalankan tugasnya bukan untuk mempersempit kebebasan masyarakat di ruang digital.