free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Virtual Police untuk Medsos Resmi Beroperasi, Begini Cara Kerjanya

Penulis : Desi Kris - Editor : Yunan Helmy

25 - Feb - 2021, 16:58

Placeholder
Ilustrasi (Foto: Dona Site)

INDONESIATIMES - Virtual Police di Korps Bhayangkara rupanya sudah resmi beroperasi. Kala itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan "Virtual Police" dibuat untuk mencegah tindak pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).  

Disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Inspektur jenderal Argo Yuwono, kehadiran polisi di ruang digital ini merupakan bentuk pemeliharaan kamtibmas agar dunia siber bisa bergerak dengan bersih, sehat, dan produktif.  "Melalui Virtual Police, kepolisian memberi edukasi dan pemberitahuan bahwa apa yang ditulis ada pidana. Mohon jangan ditulis kembali dan dihapus," kata Argo.

Baca Juga : Gerebek Pesta Sabu, Polisi Tangkap Empat Orang di Bawean

 

Lebih lanjut, Argo menekankan bahwa petuugas-petugas Virtual Police ini nanti akan memberikan edukasi terkait konten yang disebarkan oleh pihak-pihak tertentu apabila berpotensi melanggar tindak pidana.  Jika nantinya ada postingan yang berpotensi melanggar pidana, polisi akan memberi peringatan kepada akun tersebut. 

Peringatan itu merujuk pada kajian mendalam bersama para ahli.  Sehingga, Virtual Police tidak bekerja menurut subjektivitasnya sendiri. 

Tahapannya, ini nanti bakal memberikan peringatan apabila menemukan tulisan atau gambar yang berpotensi melanggar pidana. Penyidik akan mengambil tangkapan layar (screenshoot) untuk melakukan konsultasi dengan tim ahli yang terdiri dari ahli pidana, bahasa, dan ITE.

"Apabila ahli menyatakan pelanggaran pidana, baik penghinaan atau sebagainya, maka kemudian diajukan ke direktur siber atau pejabat yang ditunjuk di siber memberikan pengesahan kemudian Virtual Police alert peringatan dikirim secara pribadi ke akun yang bersangkutan secara resmi," kata dia.

Peringatan tersebut akan dikirim langsung melalui kolom pesan atau direct message. Tujuannya agar pengguna medsos tidak merasa terhina dengan peringatan yang diberikan.

Baca Juga : Pascasarjana UIN Malang Gelar Kuliah Umum Perdana, Kupas Riset Ketaatan Beragama

 

Setelah menerima pesan tersebut, kepolisian berharap agar konten yang diduga dapat dipidanakan tersebut untuk segera dihapus oleh pemilik akun. "Jadi, edukasi yang kami berikan kepada masyarakat lewat patroli siber," ucap jenderal bintang dua itu.

Jika pemilik akun masih enggan menghapus, peringatan akan terus diberikan selama masih terdapat pihak yang merasa dirugikan dari unggahan itu. Kemudian orang yang merasa dirugikan itu membuat laporan polisi, maka tugas dari kepolisian adalah memfasilitasi agar ada jalan damai lewat proses mediasi. "Penegakan hukum di terakhir," kata Argo lagi.

Ia juga menegaskan, kehadiran virtual police menjalankan tugasnya bukan untuk mempersempit kebebasan masyarakat di ruang digital.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Desi Kris

Editor

Yunan Helmy