JOMBANGTIMES - Pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial RI menghentikan program santunan kepada ahli waris korban meninggal akibat Covid-19. Karena itu, ahli waris kini menggantungkan harapannya ke pemerintah daerah.
Seperti yang disampaikan oleh Suhesti Ningrum (31). Warga Desa Plosogeneng, Kecamatan/Kabupaten Jombang itu, hingga kini belum menerima santunan senilai Rp 15 juta yang diperuntukkan bagi ahli waris korban meninggal dunia akibat covid-19.
Baca Juga : Dengar Klakson, Pria Ini Malah ke Tengah Rel Kereta Api, Tubuh Terseret 500 Meter
Padahal, ibunya, Sumarmi, meninggal dunia setelah dinyatakan positif covid-19 di RS Islam Jombang pada 22 Desember 2020 lalu.
"Tidak ada bantuan apapun. Dari Balai desa juga tidak ada, padahal kan katanya ada (santunan Rp 15 juta, red)," ujarnya saat ditemui wartawan di kediaman orang tuanya, Rabu (24/2/2021).
Anak keempat dari lima bersaudara ini mengaku telah mengajukan santunan tersebut hingga ke Dinas Sosial Kabupaten Jombang. Namun hingga Februari 2021 ini, bantuan yang dijanjikan pemerintah pusat itu tidak kunjung ia terima.
Ditambah lagi, program santunan Rp 15 juta untuk ahli waris korban meninggal akibat covid-19 telah dihentikan oleh Kemensos RI. Kendati begitu, ia masih berharap agar pemerintah daerah bisa memperjuangkan nasibnya.
"Ya saya berharap dapat (santunan, red). Soalnya kan ibu saya benar-benar meninggal karena covid-19," harapnya.
Hal serupa juga dikatakan oleh Totok Norma Syaifudiono (32), warga Desa Balongbesuk, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang. Bapak anak satu ini kehilangan istrinya, Nurul Habibah (29), yang meninggal akibat terinfeksi covid-19 saat dirawat di RSUD Jombang pada 25 Desember 2020.
Ia sebagai ahli waris dari istrinya, hingga kini juga tidak menerima santunan Rp 15 juta dari pemerintah. Ia menyayangkan sikap Dinsos Jombang yang menganggap istrinya meninggal bukan karena covid-19.
Padahal, lanjut Totok, ia menerima surat keterangan kematian dan hasil tes swab istrinya dari RSUD Jombang yang menyatakan positif covid-19.
"Di Dinas Sosial istri saya tidak terdaftar sebagai pasien covid-19. Padahal dari rumah sakit sudah jelas kalau keterangannya istri saya meninggal karena terkonfirmasi positif covid-19," ungkapnya kepada wartawan.
Kekecewaan Totok bertambah ketika dirinya pada pagi tadi kembali menanyakan kabar santunan Rp 15 juta itu ke Dinsos Jombang. Petugas Dinsos menyampaikan kepadanya, kalau program santunan tersebut telah disetop oleh pemerintah pusat untuk tahun 2021 ini.
"Saya berharap pemerintah daerah bisa memperjuangkan hak kami. Kalau memang tahun 2021 tidak ada santunan, seharusnya di tahun 2020 kemarin saya dapat. Karena istri saya meninggal di tahun 2020," kata Totok.
Baca Juga : Vaksinasi Pedagang Pasar Ngemplak Sepi Peminat
Sementara, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Jombang Hari Purnomo menyebut, santunan Rp 15 juta untuk ahli waris korban meninggal covid-19 ditiadakan.
Itu sesuai dengan SE Nomor 150/3.2/BS.01.02/02/2021 tentang Rekomendasi dan Usulan Santunan Ahli Waris Korban Meninggal Akibat COVID-19. Surat edaran tersebut dikeluarkan oleh Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKS) Kemensos RI.
Dikatakan Hari, Dinsos Jombang selama ini hanya sebatas mengusulkan calon penerima santunan ke Dinsos Provinsi Jatim. Hingga di akhir tahun 2020, calon penerima yang ia usulkan mencapai 76 orang. Dari usulan tersebut, ahli waris yang telah menerima santunan Rp 15 juta baru 19 orang.
"Total kita ajukan 76 orang. Dari total itu, sudah cair 19 orang di tahap pertama. Sisanya hingga awal 2021 tidak ada kejelasan cair atau tidak. Hingga pada tanggal 18 Februari 2021, muncul surat dari Kemensos yang menyebutkan program santuna korban covid-19 disetop karena tidak tersedianya anggaran," terang Hari.
Atas keputusan Kemensos itu, Hari mengaku pemerintah daerah tidak bisa berbuat banyak. Ia hanya berharap ke para ahli waris agar mengikhlaskan santunan Rp 15 juta yang disetop oleh pemerintah pusat.
"Karena ini keterbatasan pemerintah pusat. Ya saya berharap ahli waria bisa ikhlas. Kita di kabupaten juga tidak bisa berbuat banyak," ucapnya.
Hari juga mengaku, pemerintah daerah tidak mungkin mengcover santunan korban covid-19 terhadap para ahli waris.
"Ini yang kita belum bisa menjelaskan. Di dinas sosial kita juga terbatas anggarannya. Kalau tahun lalu kita bisa supporting melalui belanja tidak terduga (BTT), untuk memberikan BLT (Bantuan Langsung Tunai) sebesar Rp 200 ribu untu satu orang dalam tiga bulan itu. Kalau tahun ini sudah tidak ada," pungkasnya.