free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Keluarga Korban Covid-19 Merasa Jadi Korban PHP Mensos Risma

Penulis : M. Bahrul Marzuki - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

23 - Feb - 2021, 22:52

Placeholder
Menteri Sosial Tri Rismaharini

SURABAYATIMES- Kementerian Sosial baru saja mengeluarkan surat edaran dengan nomor 150/3.2/BS.01.02/2021. Surat perihal tentang rekomendasi dan usulan santunan ahli waris korban meninggal akibat Covid-19.

Surat edaran itu diteruskan ke dinas sosial setiap provinsi di Indonesia. Dan kemudian masih diteruskan ke dinas sosial kota serta kabupaten.

Surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Sosial era Tri Rismaharini menjabat ini mendapat kecaman dari banyak pihak. Utamanya keluarga korban Covid-19.

Sebab, isi surat secara jelas menyebut jika santunan bagi korban Covid-19 akan dihapuskan. Alasannya pihak kementerian tidak memiliki dana tersebut saat ini.

Sebelumnya disebutkan jika dana santunan sebesar Rp 15 juta. Dan jika dalam suatu keluarga terdapat korban meninggal akibat Covid-19 lebih dari satu berhak mendapatkan lebih dari Rp 15 juta alias kelipatannya.

Dea Winnie warga Kertajaya, Kecamatan Gubeng, Surabaya sebagai salah satu ahli waris keluarga merasa kecewa dengan adanya keputusan dari Kementerian Sosial tersebut. "Padahal saya sudah mengurus administrasi ke mana-mana," ujarnya, Selasa (23/2).

Dia menjelaskan ada tiga orang keluarganya yang menjadi korban meninggal akibat Covid-19 pada tahun 2020 lalu. Yakni, ayah, ibu beserta kakaknya.

Setiap korban meninggal tersebut jelas dia dijanjikan mendapat santunan Rp 15 juta. Sehingga dia sebenarnya bisa mendapatkan sampai Rp 45 juta.

Dea sapaan akrabnya mengaku awal mengetahui jika ahli waris korban meninggal akibat Covid-19 bisa mendapatkan santunan dari pihak kelurahan. "Dari situ kemudian saya mengurus," tuturnya.

Menurut dia mengurus berbagai persyaratan untuk mendapatkan santunan ini juga tidak mudah. Apalagi sempat ada salah tulis nama pada nama almarhum ayahnya.

"Kemaren akta kematian papaku pas keluar salah nama, jadi harus urus lagi nunggu lagi. Trus urus surat keterangan ahli waris di pengadilan juga," lanjutnya.

Dengan batalnya mendapatkan santunan ini Dea menambahkan merasa di-PHP. "Kalo aku ya sedikit kecewa, mungkin banyak juga yang sudah berharap. Karena kan kita udah disuruh urus ini-itu untuk santunan. Terus ternyata dibatalkan," imbuhnya.

 


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

M. Bahrul Marzuki

Editor

Sri Kurnia Mahiruni