free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Bandar Sabu di Jombang Ditangkap, Dikendalikan dari Lapas Pamekasan

Penulis : Adi Rosul - Editor : Yunan Helmy

23 - Feb - 2021, 01:23

Placeholder
Zainal Arifin alias Bebek (44), bandar sabu yang dikendalikan dari Lapas Pamekasan. (Foto: Istimewa)

JOMBANGTIMES - Bandar narkoba jaringan lembaga permasyarakatan (lapas) kembali dibongkar Satreskoba Polres Jombang. Kali ini, bandar narkoba jaringan Lapas Pamekasan yang berhasil ditangkap oleh petugas.

Kasat Reskoba Polres Jombang AKP Moch. Mukid mengungkapkan, pihaknya berhasil menangkap Zainal Arifin alias Bebek (44), di sebuah rumah kos Desa Ceweng, Kecamatan Diwek, pada Jumat (19/02). Pria asal Desa Turipinggir, Kecamatan Megaluh, Jombang, itu merupakan bandar sabu yang sudah 4 bulan ini menjajakan barang haram tersebut di Kota Santri.

Baca Juga : Muncul Akun Fake Ketua DPRD Kota Malang, Begini Respons Made Rian

Tersangka Bebek  ditangkap usai polisi mengamankan pengedarnya bernama Achmad Rifai alias Mein pada bulan lalu. "Tersangka Bebek ini DPO (daftar pencarian orang) selama satu bulan. Karena pengedarnya (tersangka Mein, red) sebelumnya berhasil kita tangkap sebulan lalu," terangnya kepada wartawan, Senin (22/02).

Atas penangkapan Bebek itu, polisi berhasil menemukan barang bukti sabu seberat 9,01 gram. Rupanya, barang haram tersebut diterima oleh Bebek dari kawannya, DG, yang saat ini masih mendekam di Lapas Pamekasan.

Bebek dan DG saling kenal saat masih sama-sama mendekam di Lapas Kelas IIB Jombang. Bebek baru keluar dari Lapas Jombang 5 bulan lalu. Sedangkan BG saat ini dipindahkan ke Lapas Pamekasan.

"Sabu ini dikendalikan dari Lapas Pamekasan oleh DG. Bebek dengan DG saling kenal saat ditahan di Lapas Jombang. DG ini mengendalikan Bebek dari dalam lapas. Barang sabu diranjau di wilayah Mojokerto, kemudian diedarkan oleh tersangka Bebek," kata Mukid.

Diungkapkan Mukid, Bebek menerima 10 gram sekali kirim. Dalam sebulan, Bebek bisa sampai 3-4 kali menerima kiriman sabu. Keuntungan yang didapat tersangka sekitar Rp 300 ribu untuk satu gram sabu. Artinya, sekali pengiriman saja pelaku dapat keuntungan hingga Rp 3 juta.

"Atas perbuatannya, pelaku kita kenakan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tegasnya.

Baca Juga : Banyak Permintaan Perbaikan Jalan dari Warga Jombang ke DPRD

Sebelumnya, Satreskoba Polres Jombang juga berhasil mengungkap bandar sabu yang dikendalikan dari jaringan Lapas Sidoarjo. Tersangka adalah pasangan suami istri, Eko Faris Handryanto (25) dan Valupi Widiawati (22). Keduanya ditangkap petugas di kediamannya Desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung, Jombang, pada Rabu (17/02) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

Dari tangan bandar sabu pasutri ini, polisi berhasil menyita sabu sebanyak 4 ons dan pil koplo berlogo 'Y' sebanyak 128.000 butir. Barang bukti narkoba tersebut senilai Rp 1 miliar.

 


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Adi Rosul

Editor

Yunan Helmy