MALANGTIMES - Pada program penerapan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Mikro, petugas Polresta Malang Kota menggelar Operasi Patroli Blue Light di beberapa ruas jalan dan mengamankan 19 kendaraan bermotor.
Operasi Patroli Blue Light tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata bersama Kabag Ops Polresta Malang Kota Kompol Sutantyo, Kasat Lantas Polresta Malang Kota Kompol Ramadhan Nasution, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo, Kapolsek Klojen Kompol Akhmad Fani Rakhim serta anggota lantas, sabhara dan reskrim Polresta Malang Kota.
Baca Juga : Nekat Masuk Stadion Saat Piala Menpora 2021, Siap-Siap Dapat Ganjaran ini
Operasi Patroli Blue Light sendiri digelar pada hari Minggu (21/2/2021) dini hari sejak pukul 00.00 WIB hingga pukul 03.30 WIB di beberapa ruas jalan yang seringkali digunakan sebagai lokasi balap liar.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata melalui Kasubbag Humas Polresta Malang Kota Iptu Ni Made Seruni Marhaeni menyebutkan bahwa terdapat tiga ruas jalan yang menjadi fokus penyisiran aksi balap liar.
"Tiga ruas jalan itu di Jalan JA Suprapto, Jalan Besar Ijen dan Jalan Soekarno Hatta. Usai penyisiran di tiga jalan tersebut, kami menemukan beberapa anak muda sedang melakukan kegiatan balapan liar," ujarnya kepada pewarta.
Perwira dengan dua balok dipundaknya ini menuturkan bahwa dari gelaran Operasi Patroli Blue Light Polresta Malang Kota tersebut, pihaknya mengamankan setidaknya 19 kendaraan bermotor.
"Unit patwal dan BM berhasil mengamankan para pelaku dan barang bukti sebanyak 17 unit kendaraan roda dua dan dua unit kendaraan roda empat yang tidak sesuai persyaratan teknis layak jalan," bebernya.
Akhirnya dari penyisiran yang dilakukan, sebanyak 19 kendaraan bermotor dilakukan penindakan dan kemudian untuk kendaraan bermotor yang tidak sesuai persyaratan layak jalan seperti menggunakan knalpot racing diamankan di Mapolresta Malang Kota.
"Kami amankan dan kami bawa ke Unit Tilang Polresta Malang Kota. Sedangkan para orang tua dari pelaku balapan liar kami panggil, untuk melihat anaknya menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi lagi perbuatannya tersebut," terangnya.
Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Malang Kota Kompol Ramadhan Nasution menjelaskan bahwa untuk beberapa kendaraan yang diamankan di Mapolresta Malang Kota dapat diambil oleh pemilik kendaraan, setelah melakukan pembayaran denda tilang.
Baca Juga : Bak Drama Korea, Seorang Jambret Berhasil Diamankan Setelah Gagal Kelabui Petugas
"Dengan membayar denda tilang, bukan berarti mereka bisa mengambil kendaraan begitu saja. Mereka baru bisa mengambil, setelah menstandarkan kembali kondisi kendaraan sesuai spek pabrikan," jelasnya.
Lanjut perwira dengan satu melati dipundaknya ini menuturkan bahwa pencegahan balap liar bukan hanya tugas dari aparat kepolisian, melainkan juga tugas orang tua untuk saling mengingatkan dan mengawasi anaknya ketika berada diluar rumah.
"Kami mengimbau kepada para orang tua, jangan pernah mengizinkan anaknya yang masih di bawah umur untuk mengendarai sepeda motor," ujarnya.
Selain itu, perwira yang akrab disapa Rama ini juga mengimbau kepada seluruh pengendara agar tidak melakukan modifikasi terhadap kendaraannya yang dapat menyebabkan bahaya terhadap pengguna jalan lainnya.
"Jangan melakukan modifikasi kendaraan tidak sesuai dengan spek standar pabrikan ataupun melakukan kegiatan balapan liar. Karena hal tersebut dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya," pungkasnya.