free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Iwan Fals Turut Singgung Usul Jokowi Jabat Presiden 3 Periode

Penulis : Arifina Cahyati Firdausi - Editor : Yunan Helmy

21 - Feb - 2021, 18:30

Placeholder
Musisi senior Indonesia Iwan Fals. (Foto: Instagram @iwanfals).

INDONESIATIMES - Musisi senior Indonesia Iwan Fals menanggapi usulan agar Presiden Jokowi kembali maju sebagai calon presiden di Pemilu 2024 mendatang.

Tanggapan itu Iwan ungkapkan melalui cuitan di akun Twitter @iwanfals. Dalam keterangannya, ia turut mendukung agar Jokowi maju di Pemilu 2024 mendatang.

Hanya, karena dalam aturan seorang yang menjabat sebagai presiden hanya diperbolehkan 2 kali, ia menyarankan agar Jokowi bisa mencalonkan diri bukan sebagai presiden, melainkan sebagai wakil presiden (wapres).

Bahkan, Iwan Fals juga menyebut jika Jokowi menjadi wapres, maka bisa memilih pasangan yang dinilainya kompeten. Misalnya Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok atau pengamat politik Rocky Gerung sebagai pendamping.

Cuitan yang diposting sekitar 5 jam yang lalu itu dilengkapi dengan capture foto berita usulan Jokowi untuk maju 3 periode.

"Eng ing eng...hmm kan cuma boleh 2 x ya, tapi klo maju jadi wakil presiden boleh nggak, cari presidennya siapa gitu, ahok atau rocky gerung umpamanya...," cuit Iwan.

 

 

Sebagai informasi, aturan mengenai masa jabatan presiden dan wapres sudah diatur dalam Pasal 7 UUD 1945. Merujuk pasal tersebut, baik presiden dan wakil presiden maksimal menjabat paling lama dua periode atau sepuluh tahun.

Namun, sejatinya usulan agar Jokowi untuk maju 3 periode tersebut sudah cukup lama digaungkan. Yakni sekitar tahun 2019 lalu.

Kala itu muncul wacana karena  disampaikan Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia dari Fraksi Persatuan Pembanguanan Arsul Sani pada 21 November 2019 silam.

Kala itu, hal yang dibahas mengenai perubahan ihwal masa jabatan presiden yang tertuang dalam UUD 1945. Dalam wacana tersebut terdapat dua hal. Yaitu masa jabatan presiden cukup satu kali dengan durasi kepemimpinan delapan tahun dan masa jabatan presiden tiga kali dengan durasi kepemimpinan total selama 15 tahun.

Namun, publik cukup tertarik dengan wacana nomor dua. Apalagi, hal itu  berpotensi memperpanjang masa jabatan Presiden Jokowi  tahun 2024 mendatang.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Arifina Cahyati Firdausi

Editor

Yunan Helmy