MALANGTIMES - Pemerintah pusat kembali memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro di tingkat desa/kelurahan. Perpanjangan itu diterapkan di 133 kabupaten/kota di Jawa dan Bali mulai 23 Februari hingga 8 Maret 2021 mendatang.
Kebijakan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (IMendagri) No 4 Tahun 2021 untuk ditindaklanjuti oleh para gubernur dengan menerbitkan aturan kebijakan di masing-masing daerah.
Baca Juga : Kemensos Terbitkan Edaran, Dinsos-P3AP2KB: Ahli Waris Korban Covid-19 Tak Dapat Santunan
Perpanjangan PPKM mikro tersebut sejatinya telah sejalan dengan apa yang diusulkan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang beberapa waktu lalu. Bahkan, penerapan PPKM mikro ini diajukan terus berlangsung hingga masa pandemi covid-19 berakhir.
Hanya, dalam penerapannya itu, Pemkot Malang meminta ada kelonggaran terkait aktivitas perekonomian. Misalnya, penerapan kuota pengunjung bagi pusat perbelanjaan yang semula dibatasi 50 persen dari kapasitas total, bisa ditingkatkan ke 75 persen.
Demikian pula aktivitas kerja di setuap instansi yang diharapkan bisa ditingkatkan. Yakni dengan aturan work from office (WFO) 75 persen dan work from home (WFH) 50 persen.
"PPKM atau sebutannya apa nanti tidak usah ada batas waktu. Selama pandemi covid-19, terus dijalankan. Dengan catatan ada kelonggaran terkait ekonomi dikuatkan. Kami minta unit usaha itu 75 persen dibuka. Pelan-pelan terus meningkat sampai 100 persen, tapi PPKM mikro tetap jalan," ujar Wali Kota Malang Sutiaji.
Tetapi, terkait kelonggaran tersebut, pemerintah pusat belum membuka ruang. Pasalnya, dalam Imendagri No 4 Tahun 2021 ini, pengaturan berkegiatan tetap sama dengan penerapan PPKM mikro jilid I yang akan berakhir pada 22 Februari 2021. Di antaranya, pembatasan karyawan perkantoran sebanyak 50% kerja dari rumah atau WFH. Sementara untuk instansi pemerintah mengikuti surat edaran menteri PAN-RB.
Kemudian, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring atau online. Lalu, sektor esensial beroperasi 100% dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes).
Juga aturan bagi pusat perbelanjaan atau mal beroperasi sampai pukul 21.00 WIB dengan penerapan prokes. Restoran untuk dine in atau makan di tempat maksimal 50% dan pesan antar atau dibawa pulang tetap diperbolehkan.
Sedangkan konstruksi bisa beroperasi 100% dengan prokes, tempat ibadah maksimal 50% dengan prokes, fasilitas umum dihentikan sementara, transportasi umum diatur mengenai kapasitas dan jam operasional dengan prokes, serta cakupannya di kabupaten/kota yang pelaksanaannya sampai desa/kelurahan tingkat RT/RW.
Baca Juga : Pangkas Jarak Toko Modern Tak Ada di Naskah Akademik Raperda, Ketua DPRD: Jangan Bendung Investor
Tak hanya itu. Dalam penerapan ini diharapkan setiap daerah melakukan penguatan operasionalisasi PPKM mikro di tingkat desa/kelurahan. Yakni meliputi pemantauan persiapan dan pelaksanaan 3T (testing, tracing, treatment), penyiapan bantuan beras dan masker dan mekanisme distribusi melalui polsek/koramil, serta integrasi: pemetaan zonasi risiko tingkat RT dan pendataan 3T.
Dalam penguatan 3T, untuk testing dilakukan swab test antigen secara gratis kepada masyarakat di desa/kelurahan yang disediakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menggunakan fasilitas kesehatan dan puskesmas di wilayah masing-masing.
Kemudian, untuk tracing, dilakukan penelusuran dan pelacakan lebih intensif di setiap desa/kelurahan dengan menggunakan tracer dari babinsa/bhabinkamtibmas yang telah dididik Kemenkes.
Sementara treatment meliputi pelaksanaan isolasi mandiri (PPKM rumah tangga), isolasi terpusat (PPKM RT), perawatan di fasilitas kesehatan yang dikoordinasikan oleh pos jaga desa/kelurahan.
Terkait pemenuhan kebutuhan dasar, akan dilakukan pemberian bantuan beras 20 kilogram per rumah (yang isolasi mandiri) selama 14 hari isolasi. Selain itu, pemberian bantuan masker kain sesuai dengan standar untuk seluruh masyarakat desa/kelurahan. Hal ini dikoordinasikan oleh TNI/Polri di tingkat polsek dan koramil.