free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Jadi Penyebab Jalan Rusak, Truk ODOL Diamankan Satlantas Tulungagung

Penulis : Joko Pramono - Editor : A Yahya

18 - Feb - 2021, 23:53

Placeholder
Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto saat melihat truk ODOL yang diamankan Satlantas Polres Tulumgagung (foto : Joko Pramono/jatim Times)

TULUNGAGUNGTIMES - Satlantas Polres Tulungagung mengamankan truk yang melebihi kapasitas dan spesifikasi yang tidak sesuai dengan standar di Jembatan Timbang, Pojok Ngantru, Kamis (18/2/21). Truk seperti ini lazim disebut truk ODOL (over dimension over loading).

Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto saat pers rilis truk ODOL menjelaskan banyak kerugian yang diakibatkan oleh truk ODOL ini.

Baca Juga : Fakta Baru, Pelaku Pembacokan 3 Perempuan di Blitar Hobi Nonton Konten Berbau Kekerasan

Selain berpotensi menimbulkan kecelakaan lantaran truk lebih sulit dikendalikan, truk ini juga berpotensi mengakibatkan rusaknya jalan, akibat terlalu beratnya beban yang diterima oleh jalan.

“Selain rawan kecelakaan juga berpotensi menyebabkan kerusakan jalan,” ujar Kapolres, Kamis (18/2/21) di Jembatan Timbang, Pojok Ngantru.

Ketentuan tentang truk ini diatur dalam UU nomor 22 tahun 2009. Dalam UU ini pasal 277 setiap kendaraan bermotor dilarang untuk memodifikasi yang merupakan perubahan type, sehingga tidak memenuhi uji type kendaraan.

Dalam pelanggaran UU ini, pihaknya sudah memeriksa 5 saksi dan menetapkan tersangka terhadap pemilik kendaraan.

Tersangka diancam dengan hukuman penjara 1 tahun atau denda sebeaar 24 juta rupiah. “Ditetapkan tersangka 1 orang atas inisial BL,” terang Kapolres kepada TulungagungTIMES.

Kendaraan ODOL berjenis truk gandeng HINO  nopol AG 8633 US ini milik perusahaan ekspedisi PT. Surya Jaya Transindo yang beralamat di Jalan Mastrip, Kelurahan Jepun.

Jika menurut spesifikasi di kartu uji KIR, kendaraan ini seharusnya lebar 2.500 mm, namun lebarnya menjadi 2.580 mm. Lalu tinggi kendaraan seharusnya 3750 mm menjadi 4.330 mm atau lebih 580 mm.

Untuk gandengan panjang seharusnya 7.500 mm diubah menjadi 9.200 mm. Lebar 2.500 mm diubah menjadi 2.680 mm, tinggi 2.820 mm diubah menjadi 4.450 mm.

Julur belakang 880 mm diubah menjadi 2.060 mm, julur depan 2.800 mm diubah menjadi 3.300 dan jarak sumbu roda I – II yamg seharusnya 3.900 menjadi 6.050 mm. “Pada saat patroli, anggota Satlantas menemui kendaraan ODOL ini,” kata Kapolres.

Kendaraan ini diamankan pada 3 Desember 2020 lalu saat melintas di Jalan Jayeng Kusumo, masuk Desa Ngujang, Kecamatan Kedungwaru.  

Lalu dilanjutkan dengan pemeriksaan maraton hingga tanggal 15 Desember berkas dikirim ke Kejaksaan Negeri Tulungagung.

Baca Juga : Perbaikan Jalan Retak di Wisata Kuliner Payung Butuh Dana Rp 2,5 Miliar

Pada 11 Januari 2021 berkas dinyatakan P21 atau lengkap, dan selanjutnya 16 Februari dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan. “Barang bukti yang diamankan adalah truk gandengan nopol AG 8633 US, STNK, surat uji kir,” jelasnya.

Kapolres menambahkan, penambahan dimensi kendaraan ini oleh pemiliknya dimaksudkan untuk menambah kapasitas angkut kendaraan, sehingga memperbesar keuntungan.

Truk ini biasanya digunakan untuk mengangkut barang dari Tulungagung – Surabaya – Jakarta. Dengan penambahan kapasitas ini truk gandeng bisa mengangkut barang hingga 30 ton.

Sementara itu Kepala Kejaksaa Negeri melalui Kasi Pidum, Jhon Franky Yanafia Ariandi menuturkan kasus ini sudah diserahkan ke Kejaksaan berupa tersangka dan barang bukti. “Dalam waktu 7 hari kami akan sempurnakan dakwaan dan segera kami sidangkan,” jelas Franky.

Untuk tersangka tidak dilakukan penahanan, lantaran ancaman hukuman dibawah 5 tahun. Selain itu tersangka juga kooperatif. Proses pengungkapan kendaraan ODOL ini adalah yang pertama kali di Jawa Timur, dan Nomer 3 di Indonesia.

Sementara itu dari Kementrian Perhubungan, Pengawas Jembatan Timbang Pojok, Ngantru, Yono ungkapkan kendaraan ODOL tidak sesuai sesuai dengan peruntukan jalan di Indonesia.

Kendaraan ODOL mempunyai berat yang melewari ambang kekuatan jalan, sehingga rawan akibatkan kerusakan jalan. “Kendaraan ini sering mengakibatkan jalan rusak,” kata Yono.

 


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Joko Pramono

Editor

A Yahya