SUMENEPTIMES - Polemik pembelian lahan Pasar Batuan yang jadi sengketa terus bergulir ke meja hijau. Perkara ini sebenarnya cukup mengejutkan Pemkab Sumenep karena, baru diketahui saat dilakukan pembangunan pagar di lahan yang sudah dibeli seluas 1,6 hektar untuk pembangunan pasar tradisional Pasar Batuan.
"Kalau soal sengketanya kami tidak mengetahui, karena kami (pemkab, red) bukan para pihak," dalih Kepala Bagian Hukum Setkab Sumenep, Hizbul Wathan saat dikonfirmasi baru-baru ini, Kamis (18/2/2021).
Baca Juga : 57 Lulusan Baru Fakultas Sains dan Teknologi Unikama Diminta Ciptakan Lapangan Pekerjaan
Wathan menyebutkan gugatan R. Soehartono, putra sulung mantan Bupati Sumenep, R. Soemar’oem kepada Pemkab, soal lahan pasar tradisional itu tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep.
Gugatan tersebut ditujukan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, yang dalam hal ini Disperindag setempat, sehingga untuk penanganannya menjadi tugas dan tanggungjawab bagian hukum Setkab Sumenep. "Atas dasar itu, maka kami melaksanakan penanganan hukum," ujar Wathan, menegaskan.
Berdasarkan penelusuran media, tanah yang dibeli oleh pemerintah Kota Keris pada Desember 2018 senilai Rp 8,941 miliar dari RB Mohammad Zis itu telah disengketakan oleh R Soehartono ke PN Sumenep pada tahun 2015 silam.
Hasilnya, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sumenep Nomor: 01/PDT.G/ 2015/PN.Smp tanggal 4 Juni 2015 disebutkan bahwa tanah tersebut adalah milik R. Soehartono.
Tak hanya itu, tahun sebelumnya perkara ini juga menggelinding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. Hal ini tertuang dalam putusan PTUN Surabaya Nomor: 36/G/2014/PTUN.SBY tanggal 7 Agustus 2014.
Bahkan, legalitas kepemilikan tanah ini juga tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 238 K/TUN/2015 tanggal 8 Juni 2015. Serta Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor: 628/PDT/2015/PT SBY tanggal 22 Februari 2016.
Lebih lanjut kata Wathan, pihaknya baru mengetahui soal sengketa lahan itu sewaktu pengerjaan pagar dimulai. Sebab, dari pihak R Soehartono mendatangi lokasi dan juga mengklaim bahwa tanah yang masuk dalam Persil 34 itu adalah miliknya. Sehingga, demi hukum acara perdata, nama RB Mohammad Zis tetap ada, ia disebut sebagai tergugat intervensi.
Baca Juga : Sekda Mujiono Ditunjuk Jadi Plh Bupati Banyuwangi, Ajak Pertahankan Prestasi
"Sehingga Pak Hartono ini bukan ke Pak Zis menggugatnya tapi kepada Pemkab. Karena Pak Zis yang melepaskan peralihan haknya kepada kami," beber Wathan.
Berdasarkan mekanisme pengadaan yang dilakukan oleh Disperindag Sumenep dengan RB Mohammad Zis, kata Wathan sudah melalui proses administrasi kepemilikan hak yang sah.
"Sebab hal itu berdasarkan atas bukti kepemilikan tanah dari pihak Pak Zis. Soal hal lain di kemudian, kita tinggal lihat saja nanti bagaimana putusan hakim," jelasnya.
Saat ini, Wathan mengaku kasus tersebut sudah berproses di persidangan PN Sumenep dengan nomor 03/PDT.G/2020/PN.Smp. "Kita dapat panggilan pertama pada 06 Februari 2020 kemarin, dengan tergugat Disperindag," akunya.
Selanjutnya kata Wathan, untuk persidangan berikutnya akan berlangsung hari ini, Kamis (18/2/2021) di PN Sumenep dengan agenda keterangan dari pihak penggugat. "Kesaksian penggugat, kemudian setelah itu pembuktian, kesimpulan baru putusan terakhir," pungkasnya.