free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Hukum dan Kriminalitas

Puluhan Ribu Pil Koplo Hingga Uang Palsu Dimusnahkan, Sisa BB Dilelang

Penulis : Moh. Ali Mahrus - Editor : Pipit Anggraeni

18 - Feb - 2021, 17:20

Loading Placeholder
Acara pemusnahan BB yang dilakukan di Kantor Kejari Jember (foto : istimeea / Jatim TIMES)

JEMBERTIMES - Kejaksaan Negeri Jember musnahkan barang bukti (BB) Kejahatan pada hari ini, Kamis (28/2/2022) di halaman kantor Kejari. Beberapa BB yang dimusnahkan, diantaranya 69.354 butir pil Koplo, 73.143 pil jenis Dextro, Sabu-Sabu 8,9 gram dan uang palsu yang apabila dijumlahkan seperti sejumlah Rp 2,1 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri Jember (Kajari) Prima Idwan Mariza menjelaskan, pemusnahkan BB di kantor Kejari tersebut merupakan hal biasa yang dilakukan secara berkala. Untuk Kejari Jember sendiri pemusnahan dilakukan dalam rentang waktu 3 sampai 6 bulan.

Baca Juga : Luka Lama Megawati-SBY saat Pilpres 2004 Kembali Dibahas, Picu Ketegangan Demokrat dan PDIP

"Hari ini kami memusnahkan BB dari tindak pidana yang sudah inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap yang sudah diputus pengadilan, hal ini dilakukan karena BB tersebut sudah tidak berfaedah, sehingga kalau dibiarkan di dalam gudang, dikhawatirkan rusak," ujar Kajari.

Kajari juga menyatakan, bahwa tidak semua BB yang ada di kejaksaan dilakukan pemusnahan. Namun ada beberapa BB yang tidak dimusnahkan karena masih bisa dilakukan pelelangan.

"Masih ada BB yang tidak dimusnahkan, karena masih bisa di lakukan proses lelang, dimana hasil dari lelang ini, uangnya akan dimasukkan ke dalam kas negara," bebermya.

Baca Juga : Polres Lumajang Kembali Lakukan Rekonstruksi Dugaan Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Acara pemusnahan BB ini sendiri dihadiri oleh jajaran Forkopimda dan perewakilannya, diantaranya PLH. Bupati Jember Hadi Sulistyo, Danyon 509 Letkol. Inf. Syafrinaldi, Kasatlantas Polres Jember, Kasatreskoba dan beberapa unsur lainnya.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Moh. Ali Mahrus

Editor

Pipit Anggraeni

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas

--- Iklan Sponsor ---