free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Politik

Tommy Soeharto Menang PTUN, DPD Partai Berkarya Jember Langsung Konsolidasi

Penulis : Moh. Ali Mahrus - Editor : A Yahya

17 - Feb - 2021, 17:26

Loading Placeholder
Ahmad Muhid Nurhasan di belakang Tommy Soeharto (ketua DPP Partai Berkarya) saat acara Silatnas beberapa waktu yang lalu (foto : istimewa / Jatim TIMES)

JEMBERTIMES - Gugatan Ketua DPP Partai Berkarya Tommy Soeharto dimenangkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terhadap kubu Muchdi PR cs.Hal ini tertuang dalam putusan perkara Badan Hukum dengan register perkara nomor. 182/G/2020/PTUN Jakarta.

Dalam putusannya Majelis Hakim terdapat beberapa poin, yakni Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya dan Menyatakan Batal dan/ atau tidak sah keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-16 AH 11.01 Tahun 2020 tentang pengesahan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Beringin Karya (Berkarya) tertanggal 30 Juli 2020 dan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia M.HH-17 AH 11.01 Tahun 2020 tentang pengesahan perubahan susunan pengurus dewan pimpinan pusat Partai Beringin Karya (Berkarya) periode 2020-2025 tertanggal 30 Juli 2020.

Baca Juga : Iwan Fals soal Respons JK Terkait Kritik Jokowi: Wah Bakal Rame Nih!

Selain itu, majelis hakim juga Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-16 AH 11.01 Tahun 2020 tentang pengesahan perubahan anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Beringin Karya (Berkarya) tertanggal 30 Juli 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-17 AH 11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan perubahan susunan pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya (Berkarya) periode 2020-2025 tertanggal 30 Juli 2020.

Tidak hanya itu, pihak Tergugat juga diwajibkan untuk merehabilitasi kedudukan, harkat dan martabat Penggugat seperti Semula dan Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.

Dengan adanya putusan ini, DPD Partai Berkarya Jember kubu Tommy Soeharto melalui Sekretarisnya Ahmad Muhid Nurhasan langsung melakukan konsolidasi internal sambil menunggu instruksi dari DPW dan DPP.

“Kami akan langsung melakukan konsolidasi dengan jajaran DPW dan DPP serta koordinasi dengan pengurus yang setia terhadap Partai Berkaya mas Tommy, dan tentunya juga melakukan evaluasi terhadap kader dan pengurus setelah surat salinan putusan PTUN keluar,” ujar Muhid Rabu (17/2/2021).

Baca Juga : Indikator Penarikan CSR Belum Ada, DPRD Kota Mojokerto Cari Regulasi Sampai ke Trenggalek

Muhid juga mengatakan, bahwa seluruh kader dan loyalis Partai Berkarya dibawah kepemimpinan Ketum Tomy Soeharto dan Sekjend Priyo Budi S., sangat mengapresiasi  terhadap hasil putusan PTUN Jakarta Atas Perkara Badan Hukum nomer Perkara : 182/G/2020/PTUN.Jakarta dengan Tergugat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

“Yang jelas dalam waktu dekat kami juga akan segera menggelar Muscab, untuk menentukan pengurus DPD Partai Berkarya Jember, karena semua juga tahu, bahwa DPD Partai Berkarya Jember juga terbelah pengurusnya, dimana ada yang masih loyal kepada pimpinan mas Tommy, ada juga yang ikut pimpinan bapak Muchdi PR,” pungkas Muhid. (*)


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Moh. Ali Mahrus

Editor

A Yahya

Politik

Artikel terkait di Politik

--- Iklan Sponsor ---