INDONESIATIMES - Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan jika hukum bukanlah alat untuk mendapatkan kemenangan. Ia menilai jika hukum merupakan alat untuk menjalin harmoni dan kebersamaan.
Hal itu disampaikan Mahfud saat menjadi narasumber Rapim Polri Tahun 2021 secara virtual, Selasa (16/2/2021). Dalam acara tersebut, menurut Mahfud, jika ada kasus yang bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan, tak harus dibawa ke pengadilan.
Baca Juga : Bakal 'Boyongan' dari Rumah Dinas, Bupati Malang Sanusi Pilih Fokus Bertani
"Hukum bukan alat untuk menjadi menang tapi alat untuk menjalin harmoni dan kebersamaan. Oleh sebab itu, hal-hal yang sepele-sepele tidak harus dibawa ke pengadilan, tapi diselesaikan dengan mediasi. Kalau agak serius, lindungi korbannya, itu restorative justice," ujarnya.
Menteri asal Pamekasan, Madura ini juga menyebutkan, hukum memiliki 3 fungsi dan tujuan yakni kepastian, keadilan, dan kemanfaatan. Bila kepastian tidak cukup, kata Mahfud, maka harus ada keadilan. Hal itu karena yang pasti belum tentu adil.
"Hukum bisa mengesampingkan keadilan dan kepastian manakala keadilan dan kepastian diterapkan tidak bermanfaat atau malah membahayakan. Oleh karena itu, penegakan hukum harus manusiawi sesuai dengan tujuan negara," kata Mahfud.
Selanjutnya, terkait pencegahan dan pengendalian Covid-19, Mahfud mengatakan jika TNI dan Polri harus dalam 1 barisan dan sikap untuk tetap menegakkan protokol kesehatan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 yakni persuasif.
Baca Juga : Tipu Daya Polisi Gadungan Dihentikan Polsek Poncokusumo
Jika sikap persuasif tak efektif dan masih melanggar, maka administratif atau denda. "Masih mangkir, masih ngeyel, maka hukum pidana, itu tindakan tertinggi," cetusnya.