free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

Menang di MK, PDI Perjuangan Surabaya Berharap Eri dan Armuji Segera Dilantik

Penulis : M. Bahrul Marzuki - Editor : Dede Nana

17 - Feb - 2021, 01:18

Placeholder
Ketua Bappilu PDIP Surabaya Anas Karno

SURABAYATIMES - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan tentang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Wali Kota Surabaya tahun 2020. Dengan demikian, pasangan calon Eri Cahyadi-Armuji dipastikan akan segera dilantik menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya periode 2021-2024. 

Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPC PDI P Kota Surabaya Anas Karno menyambut positif hasil sidang MK. Sehingga nantinya pasangan Eri-Armuji dapat segera bertugas memimpin Surabaya periode ke depan. 

Baca Juga : Lantik Pj. Kades Selok Besuki, Ini Pesan Wabup Lumajang

"Ahamdulillah putusan MK ditolak, harapan kami adalah semoga segera dilantiknya pak Eri -Armuji untuk menjabat Wali Kota surabaya periode 2021-2024," jelasnya saat ditemui wartawan, Selasa (16/2/2021). 

Setelah nanti dilantik, Anas menaruh harapan besar kepada pasangan Eri-Armuji untuk terus bergerak membagkitkan perekonomian yang sempat lesu akibat pandemi Covid-19. 

Menurutnya masalah perekonomian menjadi hal yang penting saat ini agar kehidupan perekonomian masyarakat dapat kembali seperti sedia kala. 

"Khususnya di perekonomian ini ada regulasi yang bisa menopang perekonomian, baik di tingkat mikro maupun makro," ungkap pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi B bidang Perekonomian DPRD Kota Surabaya ini. 

Seperti diketahui, MK telah memberikan putusan terkait PHP yang dibacakan oleh Hakim Ketua MK Anwar Usman. 

Baca Juga : Pemkab Malang Bakal Libatkan Wartawan saat Vaksinasi Prioritas Kedua

"Menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ucap Hakim Ketua Anwar Usman dalam sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota tahun 2020, Selasa (16/2/2021). 

Adapun, perkara tersebut memiliki nomor 88/PHP.KOT-XIX/2021 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota Kota Surabaya Tahun 2020.

 


Topik

Politik



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

M. Bahrul Marzuki

Editor

Dede Nana