LUMAJANGTIMES - Berinvestasi di Kabupaten Lumajang sangat menjanjikan bagi para pelaku usaha. Pasalnya, Pemkab Lumajang bakal memberi kemudahan perizinan dan insentif pada bidang perpajakan.
"Kami sudah melakukan berbagai kebijakan untuk menarik pengusaha, seperti pengusaha hotel misalnya, yakni kemudahan dan insentif di bidang perpajakan," kata Bupati Lumajang Thoriqul Haq (Cak Thoriq) saat menyampaikan jawaban pemerintah atas pandangan umum fraksi DPRD terhadap pengajuan sembilan Raperda 2021, di ruang Mahameru, kantor Bupati Lumajang, Senin (15/2/2021).
Baca Juga : Baru Keluar dari Penjara, Warga Jember Kembali Ditangkap Polres Lumajang
Cak Thoriq mengatakan, dalam usaha menciptakan iklim investasi yang sejuk, pihaknya senantiasa melibatkan semua stakeholder dalam penentuan kebijakan, baik dalam penyusunan regulasi maupun dalam penerapannya di lapangan.
"Dalam berbagai kesempatan kami berkomunikasi dengan pemerintah pusat, provinsi, masyarakat dan para pengusaha untuk mencari masukan format terbaik pelayanan yang diinginkan dalam kebijakan investasi," ungkapnya.
Sementara ini, kata Cak Thoriq, ada dua investor yang telah memenuhi aspek perizinan untuk rencana pembangunan hotel, tepatnya di jalan Slamet Wardoyo dan Jalan Panglima Sudirman.
"Untuk dua hotel ini telah kami minta. Perizinannya hotel bintang tiga dan bintang tiga plus, karena fasilitasnya memenuhi syarat menjadi hotel dengan standart bintang tiga, serta fasilitas lainnya," terangnya.
Baca Juga : Kesetrum, Pensiunan PLN Meninggal di Atas Plafon
Lanjut dia, mengenai perizinan telah tuntas serta mulai dikerjakan, yakni pembangunan hotel dan resort di Bukit Gending, kawasan Ranuregulo, Kecamatan Senduro.
"Ini sudah ada proses perizinan yang telah keluar, hingga sudah ada surat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. On progress hari ini saya pantau sudah mulai dikerjakan," pungkasnya.