JOMBANGTIMES - Seorang kiai pimpinan pondok pesantren di Jombang diringkus polisi karena mencabuli hingga menyetubuhi santrinya sendiri. Aksi bejat pelaku ini dilakukan di lingkungan pesantrennya selama dua tahun.
Kasus kiai cabul ini terungkap berdasarkan laporan dua wali santri, yaitu MS (48) dan QM (38), pada 8 dan 9 Februari 2021. Keduanya mengaku putrinya telah dicabuli dan disetubuhi oleh Kiai S (50).
Baca Juga : Diduga Alami Penyerangan, Seorang Nelayan Dilempar ke Laut, Begini Kondisinya
Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho mengungkapkan, Kiai S merupakan pimpinan pondok pesantren di wilayah Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang. "Untuk asus ini, ada dua pelapor dari orang tuanya. Kasus berkaitan dengan pencabulan dan persetubuhan," terang Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho, Senin (15/02).
Dijelaskan Agung, kasus pencabulan dan persetubuhan dilakukan tersangka sepanjang dua tahun belakangan ini. Sejauh ini, polisi telah menemukan 6 gadis yang jadi korban kiai cabul tersebut. Yaitu 5 korban pencabulan dan 1 korban persetubuhan.
"Korban persetubuhan pada waktu itu antara 16-17 tahun. Tersangka inisial S salah satu pimpinan pondok pesantren di Jombang," ungkapnya.
Tersangka mencabuli para korban karena merasa bernafsu melihat santrinya yang berparas cantik. Aksi bejat pelaku dilakukan dengan mendatangi korbannya ke asrama putri saat tengah malam.
"Pelaku melakukan bujuk rayu. Karena tersangka adalah pimpinan pondok pesantren, maka ada rasa ketakutan dari para santrinya. Ada juga pada saat salat tahajud, pelaku melakukan perbuatannya terhadap korban," kata Agung.
Baca Juga : Gus Baha Sebut Diba'i dan Barzanji Berasal dari Syiah, ini Alasannya!
Untuk menjerat pelaku, polisi mengancamnya dengan pasal berlapis. Yaitu Pasal 76 E jo Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang pencabulan anak di bawah umur dan Pasal 76 D jo Pasal 81 ayat 2 dan 3 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang persetubuhan anak di bawah umur.
Ancaman 5 tahun penjara kini telah menanti kiai cabul itu. "Karena ini dilakukan oleh wali atau pendidik, maka pidananya ditambah 1/3 dari ancaman hukum," pungkas kapolres.