MALANGTIMES - Satops Patnal (Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan) Korwil Malang yang baru saja dibentuk oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Jawa Timur melakukan razia dan pemeriksaan tes urin di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Malang, Kamis (11/2/2021) malam.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Timur Krismono mengatakan bahwa kegiatan razia dan tes urin tersebut dilakukan sejak pukul 19.00 WIB hingga 21.30 WIB. Dari razia yang menyasar setiap blok warga binaan di Lapas Kelas I Malang tersebut dikatakan Krismono bahwa petugas Satops Patnal Korwil Malang menemukan berbagai macam barang yang dilarang.
"Barang yang dilarang tersebut di antaranya HP sebanyak 11 buah, senjata tajam 12 buah, sendok 8 buah, gunting 2 buah, korek api 26 buah, kabel dan stop kontak 5 buah, gas portable 6 buah, music box 1 buah, charger 4 buah dan obeng 1 buah," jelasnya kepada pewarta.
Dalam melakukan razia terhadap blol-blok warga binaan di Lapas Kelas I Malang tersebut, Satops Patnal Korwil Malang juga didampingi oleh ratusan anggota dari berbagai Satuan Kerja (Satker).
"Pada kegiatan ini, kami melibatkan sebanyak 150 personel dari 12 satuan kerja, yaitu 11 satker dari Korwil Malang ditambah dari Kantor Wilayah," terangnya.
Krismono pun mengungkapkan bahwa terkait barang-barang yang dilarang tersebut dapat ditemukan di dalam Lapas Kelas I Malang terdapat beberapa cara yang kerap kali menjadi modus dari pengunjung saat mengirimkan barang-barang maupun kebutuhan sehari-hari untuk warga binaan di Lapas Kelas I Malang.
"Barang terlarang itu diselundupkan melalui pengunjung atau dengan cara lainnya. Memang banyak modus yang digunakan untuk menyelundupkan barang-barang terlarang. Tetapi Alhamdulillah saat teman-teman melaksanakan penggeledahan di P2U (penjaga pintu utama, red) sangat teliti sekali," terangnya.
Sehingga dengan ketelitian dari pihak petugas Lapas Kelas I Malang yang bertugas di P2U, beberapa kali penyelundupan barang yang dilarang dapat terus digagalkan oleh petugas Lapas Kelas I Malang.
Lanjut Krismono bahwa dirinya mengimbau dan menegaskan kepada seluruh masyarakat agar tidak coba-coba untuk menyelundupkan barang-barang yang dilarang untuk dimiliki atau digunakan okeh warga binaan yang ada di dalam Lapas Kelas I Malang. "Jika itu dilakukan dan ketahuan, maka akan kami berikan sanksi berat," katanya.
Terkait pelaksanaan pemeriksaan tes urin, Krismono menuturkan bahwa hal tersebut ditujukan kepada warga binaan dan pegawai dari Lapas Kelas I Malang dengan total 50 orang yang dilakukan tes urin.
"Terdiri dari 25 warga binaan dan 25 pegawai Lapas Kelas I Malang yang kami lakukan tes urin. Hasilnya, seluruhnya dinyatakan negatif," ujarnya.
Sementara itu, Kasatgas Satops Patnal Korwil Malang yang juga bertindak sebagai Kepala Lapas Kelas I Malang Anak Agung Gde Krisna mengatakan bahwa terhadap puluhan barang terlarang yang telah ditemukan di blok-blok warga binaan Lapas Kelas I Malang tersebut akan dimusnahkan.
"Barang hasil razia dan penggeledahan ini akan kami data dulu. Setelah kami data, maka akan langsung kami musnahkan," tegasnya.
Dan bagi warga binaan yang telah terbukti memiliki berbagai macam barang yang dilarang tersebut, pihak warga binaan akan diberikan sanksi. "Untuk warga binaan yang terbukti memiliki barang terlarang ini, maka akan kami berikan sanksi," imbuhnya.
Agung pun menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk mengantisipasi adanya penyelundupan. Selain pengetatan di P2U Lapas Kelas I Malang, juga dilakukan peninggian tembok lapas dan penambahan jaring pengaman.
"Karena sebelum tembok lapas ditinggikan dan diberi jaring pengaman, ada lemparan barang terlarang dari luar termasuk narkoba. Sekarang sudah tidak ada, karena tembok lapas telah kami tinggikan dan jaring pengamannya juga tinggi," tandasnya.
Disampaikan Agung bahwa pihaknya akan terus menggencarkan kegiatan razia dan pemeriksaan di setiap tempat termasuk blok hunian warga binaan di Lapas Kelas I Malang. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi adanya barang terlarang kembali berada di dalam Lapas Kelas I Malang.
Selain itu, juga kegiatan tersebut sesuai dengan perintah dan arahan Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham Irjen Pol Reynhard Silitonga dan Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Timur Krismono yang menginginkan barang-barang terlarang bersih dari Lapas Kelas I Malang.