free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Siap-Siap, Relaksasi Iuran BPJAMSOSTEK Akan Segera Berakhir

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Pipit Anggraeni

29 - Jan - 2021, 23:19

Placeholder
Ilustrasi.(Foto : Ist)

BLITARTIMES - Masa relaksasi iuran BPJAMSOSTEK akan segera berakhir. Selanjutnya, seluruh peserta akan dikenakan iuran dan denda dengan tarif normal. Tarif iuran normal tersebut berlaku pada periode Februari. Selain itu, batas waktu pembayaran iuran juga akan kembali seperti semula menjadi setiap tanggal 15 bulan berikutnya.

"Kami mengucapkan terima kasih atas partisipasi para pemberi kerja dan peserta dalam program ini. Sehingga perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja di era pandemi Covid-19 dapat terus terjaga. Kami juga ingin mengingatkan kepada seluruh pemberi kerja dan peserta untuk mempersiapkan diri karena relaksasi iuran BPJAMSOSTEK akan segera berakhir," ungkap Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK E.Ilyas Lubis. 

Baca Juga : Pengelolaan Destinasi Alam, Bupati Salwa: Bondowoso Butuh Perhatian Khusus Pemerintah

 

Program Relaksasi Iuran BPJAMSOSTEK telah berjalan selama 6 bulan sejak Agustus 2020, setelah pemerintah resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

Langkah yang diambil pemerintah tersebut tidak lepas dari efek pandemi Covid-19 yang memberikan dampak cukup signifikan bagi sektor ekonomi, salah satunya adalah keberlangsungan usaha dari level industri hingga UMKM dan jasa konstruksi.

“Relaksasi Iuran BPJAMSOSTEK ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meringankan beban para pelaku usaha, pekerja informal dan sektor jasa konstruksi. Sehingga secara tidak langsung dapat mempertahankan keberlangsungan usaha mereka dan menjamin keberlanjutan perlindungan jaminan sosial bagi pekerjanya maupun dirinya sendiri,” imbuh Ilyas.

Selama masa relaksasi BPJAMSOSTEK telah memberikan keringanan iuran Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 99 persen atau dengan kata lain cukup membayar 1 persen saja. Selanjutnya penundaan sebagian iuran Jaminan Pensiun sebesar 99 persen, penurunan denda keterlambatan pembayaran iuran menjadi 0.5 persen,  dan perubahan batas waktu pembayaran iuran.

Ilyas mengajak seluruh peserta yang belum melakukan pembayaran iuran untuk memanfaatkan sisa waktu relaksasi ini. Selain itu pihaknya juga mengingatkan kepada perusahaan yang telah mengajukan penundaan pembayaran sebagian iuran JP untuk mulai mempersiapkan pembayaran sisa iurannya yang dapat dilakukan secara bertahap maupun sekaligus mulai dari saat ini dan paling lambat dimulai dari tanggal 15 Mei 2021 hingga 15 April 2022.

Baca Juga : PPP Jombang Bantu Ibu Hamil dan Balita Terdampak Banjir

 

"Semoga stimulus yang diberikan pemerintah melalui relaksasi iuran BPJAMSOSTEK ini mampu membangkitkan perekonomian Indonesia dan memastikan keberlanjutan perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja," tutup Ilyas.

Dikonfirmasi melalui telepon, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Blitar Agus Dwi Fitriyanto menyampaikan bahwa relaksasi iuran ini sangat membantu perusahaan dan seluruh pekerja. Khususnya yang berada di daerah Blitar Tuluangagung dan Trenggalek.

“Relaksasi iuran ini meringankan pekerja khususnya yang berada di wilayah kerja BPJS Ketenagakerjaan Cabang Blitar. Relaksasi iuran akan berakhir di Januari 2021 dan kembali normal kembali di februari 2021, iuran yang dibayarkan oleh peserta kembali seperti semula dan batas waktu pembayaran iuran juga akan kembali menjadi setiap tanggal 15 bulan berikutnya,“ ungkap Agus.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Pipit Anggraeni