BLITARTIMES - Satuan Lalu Lintas Polres Blitar merazia balapan liar di Jalan Umum Krakal, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar, Kamis (11/2/2021) dini hari. Dalam razia itu sebanyak 87 kendaraan roa dua diamankan.
Kasatlantas Polres Blitar AKP Rudi Purwanto mengatakan, digelarnya razia ini merupakan respon cepat polisi atas banyaknya aduan soal maraknya balap liar di wilayah setempat.
Baca Juga : Ricco Antar Budaya dari Fraksi Demokrat Dukung Pengembangan Potensi Ternak Desa Bulusari
Selain 87 kendaraan roda dua, turut digiring ke Mapolres Blitar 150 pemuda yang berada di lokasi saat digelarnya razia.
“Dari razia tadi malam kami amankan 87 kendaraan roda dua. Kami juga amankan 150 orang, mereka digiring ke Mapolres Blitar untuk didata dan dimintai keterangan. Mereka 150 orang ini kemudia dilakukan pembinaan," terang Rudi.
Dikatakannya, 87 kendaraan bermotor yang diamankan baru bisa diambil setelah para pemilik membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi aksinya lagi. Sanksi tilang akan diterapkan untuk kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat.
Adapun bagi 150 pemuda yang diamankan baru bisa pulang kerumahnya masing-masing setelah dijemput orang tuanya.
Baca Juga : Rampas Uang dan HP Sopir Truk, Pemuda Asal Lempeni Ditembak Polisi
“Kami imbau kepada para pemuda bahwa kegiatan negatif seperti ini tidak diulangi lagi. Balap liar ini selain meresahkan juga membahayakan. Di samping itu balap liar juga dapat menimbulkan korban jiwa, baik dari para pembalap maupun penonton. Balap liar seperti ini juga tidak baik, di masa pandemi menyebabkan kerumunan dan berpotensi menyebabkan penularan Covid-19," pungkasnya.